Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Australia diadukan lima negara ke World Trade Organitation (WTO) terkait kebijakan kemasan rokok. Negeri kangguru itu diadukan karena dianggap melanggar pasal XXIII dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Australia dianggap keliru menerapkan kebijakan mewajibkan kemasan polos semua produk tembakau.
Kelima negara yang mengadukan Australia ke WTO tersebut antara lain Indonesia, Honduras, Republik Dominika, Ukraina dan Kuba. Kelima negara ini menyampaikan dokumen pertama kepada Badan Penyelesaian Sengketa WTO yang memuat argumentasi hukum bahwa kebijakan Australia yang diterapkan sejak 1 Desember 2012 yang mewajibkan kemasan polos untuk semua produk tembakau merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di WTO.
Dalam pandangan Indonesia, kebijakan Australia di atas bertentangan dengan pasal XXIII dari GATT 1994, serta tiga ketentuan WTO lainnya yakni Understandings on rules and procedures governing the settlement of dispute, agreement on trade-related aspects of intellectual property rights dan agreement on technical barriers to trade.
Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Bachrul Chairi menjelaskan pengaduan ini merupakan langkah terakhir. “Proses litigasi di WTO ini ditempuh setelah upaya pendekatan bilateral yang dilakukan Indonesia tidak membawa hasil,” jelas Bachrul, dalam siaran persnya, Selasa (14/10).
Dengan lima negara penggugat dan lebih dari 35 negara anggota WTO bergabung sebagai pihak ketiga, kasus ini menjadi kasus yang terbesar dalam sejarah keberadaan WTO. Lazimnya kasus yang ditangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa di WTO yakni antara 18 bulan hingga dua tahun, maka diperkirakan putusan atas kasus ini akan diterbitkan pada tahun 2016.
Beberapa negara seperti Selandia Baru dan Irlandia sudah mengindikasikan rencananya untuk mengikuti langkah Australia, namun negara-negara penggugat mengimbau agar kebijakan seperti itu ditunda dulu penerapannya sampai Badan Penyelesaian Sengketa WTO memberikan putusannya atas kebijakan Australia.
"Kasus ini lebih dari sekadar sengketa bisnis karena menyangkut masalah prinsip dalam tata perdagangan dunia. Hal ini yang membuat banyak negara anggota WTO tertarik untuk berpartisipasi sebagai pihak ketiga," tegas Bachrul.
Indonesia merupakan penghasil produk tembakau terbesar ke enam dan penghasil daun tembakau terbesar ke-13 di dunia yang menyerap tenaga kerja langsung dan tidak langsung lebih dari enam juta jiwa. Indonesia juga cukup aktif menempuh berbagai upaya untuk mengurangi jumlah perokok maupun perokok pemula mengingat bahaya yang ditimbulkannya. Indonesia berkepentingan agar langkah pembatasan rokok yang ditempuh tidak bertentangan dengan aturan perdagangan yang disepakati di WTO.
“Salah satu keberatan Indonesia adalah bahwa kebijakan kemasan polos ini ditempuh Australia tanpa lebih dulu dibuktikan secara ilmiah bahwa langkah tersebut akan efektif dan tidak ada alternatif lain yang lebih baik, ” imbuh Bachrul Chairi.
Meskipun harus diakui bahwa ekspor produk tembakau Indonesia ke Australia terbilang sangat kecil, Indonesia berkepentingan untuk mengadukan masalah ini ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Bila pendekatan seperti kebijakan kemasan polos ini dibiarkan, maka cara semacam itu akan menjadi preseden buruk dan akan diikuti negara lain dalam membatasi atau melarang penjualan produk tertentu.