kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.653   -4,00   -0,02%
  • IDX 6.685   65,53   0,99%
  • KOMPAS100 876   10,55   1,22%
  • LQ45 666   9,15   1,39%
  • ISSI 233   2,11   0,91%
  • IDX30 371   4,26   1,16%
  • IDXHIDIV20 458   3,52   0,77%
  • IDX80 100   1,23   1,25%
  • IDXV30 127   1,17   0,93%
  • IDXQ30 119   1,00   0,85%

Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan Hentikan Eksplorasi Lepas Pantai Shell


Jumat, 14 Agustus 2026 / 16:20 WIB
Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan Hentikan Eksplorasi Lepas Pantai Shell
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan memutuskan kegiatan eksplorasi minyak dan gas lepas pantai yang dipimpin oleh Shell tidak dapat dilanjutkan.? (REUTERS/Chris Helgren)


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JOHANNESBURG. Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan memutuskan bahwa kegiatan eksplorasi minyak dan gas lepas pantai yang dipimpin oleh Shell tidak dapat dilanjutkan.

Putusan tersebut menjadi pukulan bagi perusahaan energi asal Inggris itu setelah menghadapi serangkaian gugatan hukum selama bertahun-tahun dari masyarakat terdampak dan kelompok lingkungan.

Reuters melaporkan, Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan pada Jumat (14/8/2026) membatalkan putusan Mahkamah Agung Banding pada 2024 yang sebelumnya memberikan peluang bagi perusahaan minyak dan gas untuk melanjutkan kegiatan eksplorasi di perairan lepas pantai negara tersebut.

Putusan terbaru itu sekaligus mengakhiri peluang eksplorasi yang sebelumnya sempat terbuka bagi Shell setelah mendapatkan dukungan melalui keputusan pengadilan tingkat banding.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×