kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan Hentikan Eksplorasi Lepas Pantai Shell


Jumat, 14 Agustus 2026 / 16:20 WIB
Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan Hentikan Eksplorasi Lepas Pantai Shell
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan memutuskan kegiatan eksplorasi minyak dan gas lepas pantai yang dipimpin oleh Shell tidak dapat dilanjutkan.? (REUTERS/Chris Helgren)


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JOHANNESBURG. Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan memutuskan bahwa kegiatan eksplorasi minyak dan gas lepas pantai yang dipimpin oleh Shell tidak dapat dilanjutkan.

Putusan tersebut menjadi pukulan bagi perusahaan energi asal Inggris itu setelah menghadapi serangkaian gugatan hukum selama bertahun-tahun dari masyarakat terdampak dan kelompok lingkungan.

Reuters melaporkan, Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan pada Jumat (14/8/2026) membatalkan putusan Mahkamah Agung Banding pada 2024 yang sebelumnya memberikan peluang bagi perusahaan minyak dan gas untuk melanjutkan kegiatan eksplorasi di perairan lepas pantai negara tersebut.

Putusan terbaru itu sekaligus mengakhiri peluang eksplorasi yang sebelumnya sempat terbuka bagi Shell setelah mendapatkan dukungan melalui keputusan pengadilan tingkat banding.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×