Sumber: The Star | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Kementerian Transportasi Malaysia melalui Lembaga Pengangkutan Awam Darat (APAD) resmi melarang dua aplikasi e-hailing asal Rusia, yaitu InDrive dan Maxim, untuk beroperasi di negara tersebut.
Keduanya dianggap menjalankan layanan secara ilegal tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tanggapi Rencana Demo Ojol, Maxim Tegaskan Komisi Sesuai Regulasi
Menteri Transportasi Malaysia, Anthony Loke, mengatakan bahwa surat penghentian operasi telah dikirimkan dan larangan efektif berlaku mulai 24 Juli 2025.
"Mulai 24 Juli, InDrive dan Maxim harus menghentikan operasinya di negara ini. Kedua perusahaan ride-hailing tersebut bisa mengajukan banding, tetapi keputusan akhir tetap di tangan saya," kata Loke dilansir dari laman Thestar.com pada Senin (19/5).
Sebelumnya, pada Senin (5/5), Asosiasi Pengemudi P-Hailing Malaysia mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum tegas terhadap kedua platform tersebut.
Mereka juga menyarankan agar akses ke aplikasi-aplikasi tersebut diblokir karena dinilai tidak mematuhi regulasi berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Maxim: Klasifikasi UMKM Lebih Tepat untuk Pengemudi Dibanding Skema Karyawan Tetap
Asosiasi menuding bahwa kedua platform tersebut tidak memastikan para pengemudinya memiliki lesen Kenderaan Perkhidmatan Awam (PSV) yang sah, sebagaimana diwajibkan oleh hukum Malaysia.
Selain itu, sejumlah pengemudi disebut tidak memiliki asuransi e-hailing dan tidak melakukan inspeksi kendaraan sesuai dengan ketentuan.
APAD menyebut bahwa InDrive dan Maxim melanggar syarat perizinan berdasarkan Akta Pengangkutan Awam Darat 2010 (Akta 715), termasuk keharusan bagi seluruh kendaraan dalam platform mereka untuk memiliki Permit Kenderaan E-Hailing (EVP) yang sah.
EVP merupakan salah satu syarat utama dalam Lesen Perniagaan Perantaraan.
Baca Juga: Layanan inDrive Intercity Catat Lonjakan Pengguna Selama Mudik Lebaran 2025
Pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 12D(1)(a) dari Akta 715, yang memberikan kewenangan kepada APAD untuk mencabut lisensi operator yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.