Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Malaysia menaikkan harga referensi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk Oktober 2026.
Namun, kenaikan tersebut belum mengubah tarif bea ekspor CPO yang tetap berada di level 10%.
Mengutip Reuters, Selasa (15/9/2026), berdasarkan surat edaran yang dipublikasikan di situs Malaysian Palm Oil Board (MPOB), Malaysia menetapkan harga referensi CPO Oktober sebesar 4.452,66 ringgit per metrik ton atau sekitar US$1.091,34 per ton.
Baca Juga: Surplus Dagang Italia Tembus €8,24 Miliar pada Juli, Jauh Melebihi Ekspektasi
Harga referensi tersebut meningkat dibandingkan September 2026 yang berada di level 4.392,32 ringgit per ton.
Malaysia merupakan negara eksportir sawit terbesar kedua di dunia setelah Indonesia. Meski harga referensi CPO meningkat, tarif bea ekspor yang berlaku pada Oktober tetap sebesar 10%.
Struktur pajak ekspor CPO Malaysia dimulai dari tarif 3% ketika harga CPO berada di kisaran 2.250-2.400 ringgit per ton. Tarif tersebut kemudian meningkat secara bertahap seiring kenaikan harga CPO.
Baca Juga: Pekerja Micron Taiwan Ancam Mogok, Pasokan Chip AI Bisa Makin Ketat
Adapun tarif pajak ekspor maksimum sebesar 10% berlaku ketika harga CPO berada di atas 4.050 ringgit per ton.
Dengan harga referensi Oktober yang mencapai 4.452,66 ringgit per ton, tarif bea ekspor CPO Malaysia tetap berada pada level maksimum 10%.
Kurs yang digunakan dalam perhitungan tersebut adalah US$1 setara dengan 4,0800 ringgit.














