kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.250   24,00   0,15%
  • IDX 6.881   -34,12   -0,49%
  • KOMPAS100 1.002   -5,11   -0,51%
  • LQ45 766   -4,36   -0,57%
  • ISSI 226   -1,31   -0,58%
  • IDX30 395   -2,25   -0,57%
  • IDXHIDIV20 457   -1,62   -0,35%
  • IDX80 112   -0,70   -0,62%
  • IDXV30 113   -0,74   -0,65%
  • IDXQ30 128   -0,22   -0,17%

Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Penjara 6 Bulan


Rabu, 02 Juli 2025 / 18:42 WIB
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Penjara 6 Bulan
ILUSTRASI. Mantan Perdana Menteri Bangladesh yang kini hidup dalam pengasingan, Sheikh Hasina, dijatuhi hukuman enam bulan penjara. REUTERS/Mohammad Ponir Hossain


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Perdana Menteri Bangladesh yang kini hidup dalam pengasingan, Sheikh Hasina, dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh International Crimes Tribunal (ICT) Bangladesh pada Rabu (19/6), dalam kasus penghinaan terhadap pengadilan, menurut keterangan dari jaksa utama Muhammad Tajul Islam.

Vonis ini menjadi hukuman pertama yang dijatuhkan kepada Hasina dari sejumlah kasus hukum yang dihadapinya sejak melarikan diri ke India pasca-kerusuhan mahasiswa berdarah pada Agustus lalu.

Rekaman Bocor Jadi Bukti Utama

Kasus penghinaan ini bermula dari rekaman percakapan telepon yang bocor, di mana Hasina diduga terdengar mengatakan, “ada 227 kasus terhadap saya, jadi saya sekarang punya lisensi untuk membunuh 227 orang.”

Baca Juga: Warga AS yang Bepergian saat Libur Hari Kemerdekaan 4 Juli Diproyeksi Capai Rekor

Rekaman tersebut kemudian diverifikasi keasliannya oleh lembaga forensik pemerintah Bangladesh.

Putusan dijatuhkan secara in absentia oleh panel tiga hakim yang dipimpin oleh Justice Golam Mortuza Mozumder. Hukuman akan mulai berlaku begitu Hasina ditangkap atau menyerahkan diri secara sukarela.

Tindakan Hukum Juga Menyasar Pimpinan Sayap Mahasiswa

Selain Hasina, Shakil Akand Bulbul, pemimpin sayap mahasiswa partai Awami League yang telah dilarang — Chhatra League — juga dijatuhi hukuman dua bulan penjara dalam kasus yang sama. Awami League, partai yang dipimpin Hasina selama bertahun-tahun, kini telah dilarang beroperasi oleh pemerintahan sementara.

ICT awalnya dibentuk pada tahun 2010 oleh pemerintahan Hasina sendiri untuk mengadili kejahatan perang tahun 1971.

Namun kini, tribunal tersebut berfungsi di bawah pemerintahan sementara yang dipimpin oleh peraih Nobel Perdamaian, Muhammad Yunus, dan mengarah pada penuntutan Hasina atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya terkait penumpasan brutal terhadap protes mahasiswa pada Juli lalu yang turut menggulingkan kekuasaannya.

Baca Juga: Skandal Prada Picu Lonjakan Penjualan Sandal Tradisional Kolhapuri dari India

Pemerintah sementara telah mengeluarkan tiga surat perintah penangkapan terhadap Hasina sejauh ini, dengan dakwaan yang mencakup pelanggaran HAM dan korupsi tingkat tinggi.

Tuduhan Politis atau Pemulihan Demokrasi?

Pendukung Hasina menyebut rangkaian kasus hukum ini sebagai upaya politisasi dan pembalasan terhadap tokoh oposisi.

Namun pihak pemerintahan transisi menegaskan bahwa proses hukum ini sangat penting untuk memulihkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga demokrasi di Bangladesh.

Selanjutnya: Intip Prospek Kinerja Reksadana Saham di Semester II-2025, Usai Loyo di Semester I

Menarik Dibaca: Ini 5 Alasan Kenapa Kamu Perlu Proteksi Kehidupan Sejak Dini




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×