CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.888   6,00   0,04%
  • IDX 7.154   -60,74   -0,84%
  • KOMPAS100 1.093   -9,20   -0,83%
  • LQ45 871   -4,59   -0,52%
  • ISSI 216   -2,25   -1,03%
  • IDX30 446   -2,02   -0,45%
  • IDXHIDIV20 540   -0,02   0,00%
  • IDX80 125   -1,09   -0,86%
  • IDXV30 136   0,18   0,13%
  • IDXQ30 149   -0,27   -0,18%

Masih terjerat korupsi, Najib Razak tetap ingin mencalonkan diri ke parlemen di 2023


Minggu, 19 September 2021 / 13:03 WIB
Masih terjerat korupsi, Najib Razak tetap ingin mencalonkan diri ke parlemen di 2023
ILUSTRASI. Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak


Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tidak mengesampingkan pencalonan kembali ke parlemen dalam dua tahun ke depan. Hal itu diungkapkan Najib kepada Reuters dalam sebuah wawancara.

Rencana tersebut tampaknya tidak terpengaruh oleh kasus korupsi yang menjerat masih Najib untuk kembali mencalonkan diri.

Partai Najib yang tercemar korupsi, Organisasi Nasional Melayu Bersatu atawa United Malays National Organisation (UMNO), berhasil meraih jabatan perdana menteri pada bulan lalu setelah digulingkan dari kekuasaan tiga tahun lalu karena skandal korupsi multi-miliar dolar.

Para penentang telah menyatakan kekhawatiran bahwa para pemimpin partai yang menghadapi dakwaan dapat memperoleh keringanan hukuman setelah kembali memegang kendali di pemerintahan .

Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri selama sembilan tahun hingga 2018, dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada tahun lalu dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas salah satu dari banyak kasus penyelewengan dana dari dana negara 1MDB yang sekarang sudah tidak berfungsi.

Baca Juga: Ismail Sabri menjabat sebagai PM Malaysia, di tengah meningkatnya krisis kesehatan

Namun, dia terus menerus membantah melakukan kesalahan dan telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Najib masih menjadi anggota parlemen tetapi konstitusi melarangnya mengikuti pemilihan umum kecuali dia mendapat pengampunan atau penangguhan hukuman dari raja negara itu.

Tetapi berbicara kepada Reuters pada hari Sabtu, Najib menentang diskualifikasi nya dengan mengatakan: "Itu tergantung pada interpretasi."

"Itu tergantung interpretasi dari segi hukum, konstitusi dan apa pun yang terjadi dalam proses pengadilan," kata Najib.

Ditanya apakah dia akan mengikuti pemilihan berikutnya yang dijadwalkan pada 2023, dia berkata: "Setiap politisi yang ingin memainkan peran akan menginginkan kursi di parlemen."

Selanjutnya: Melihat Pola Gelombang Kasus Covid-19 Sejumlah Negara Dibandingkan Dengan Indonesia



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×