kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.104   7,24   0,10%
  • KOMPAS100 1.061   -1,37   -0,13%
  • LQ45 835   -0,87   -0,10%
  • ISSI 215   0,34   0,16%
  • IDX30 426   -0,30   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,72   0,14%
  • IDX80 121   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Masuk masa pemulihan, Malaysia longgarkan Perintah Kontrol Gerakan


Rabu, 29 April 2020 / 18:37 WIB
Masuk masa pemulihan, Malaysia longgarkan Perintah Kontrol Gerakan
ILUSTRASI. Orang-orang yang memakai masker pelindung melewati area di bawah Perintah Kontrol Gerakan, selama wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Selayang, Malaysia, 26 April 2020.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Dua orang dari satu keluarga yang sama sekarang boleh bepergian dengan mobil yang sama untuk membeli kebutuhan sehari-hari, di tengah tanda-tanda awal pembatasan sosial yang mereda di Malaysia.

Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob mengatakan, warga juga mendapat izin untuk mendapatkan kebutuhan sehari-hari serta layanan kesehatan dan medis di lokasi yang lebih jauh, asalkan tidak tersedia dalam jarak 10 km dari tempat tinggal mereka.

"Prosedur operasi standar (SOP) sebelum ini hanya memungkinkan perjalanan untuk satu orang dengan kendaraan dalam radius 10 km, dan di atas 10 km dengan kebijaksanaan polisi," katanya, Rabu (29/4) seperti dikutip Channelnewsasia.com.

Baca Juga: Kasus virus corona di Singapura melampaui angka 15.000

Malaysia saat ini menegakkan Perintah Kontrol Gerakan (MCO) yang membatasi perjalanan domestik dan internasional untuk mengendalikan penyebaran virus corona di wilayah mereka.

MCO yang mulai berlaku pada 18 Maret lalu sudah Pemerintah Malaysia perpanjang sebanyak tiga kali hingga 12 Mei mendatang. Rabu (29/4) menandai bergulirnya fase keempat MCO.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×