kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Melanggar perintah pembatasan, Malaysia jatuhkan sanksi denda dan pidana


Rabu, 18 Maret 2020 / 20:06 WIB
Melanggar perintah pembatasan, Malaysia jatuhkan sanksi denda dan pidana
ILUSTRASI. Seorang wanita memakai masker pelindung, sarung tangan dan kacamata hitam, tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur, setelah Pemerintah Malaysia mengumumkan akan menutup perbatasannya pada 18 Maret karena penyebaran virus corona baru di Sepang, Malaysia


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Kemudian, semua warga Malaysia dilarang bepergian ke luar negeri dan orang asing tidak boleh masuk ke negara ini. Semua sekolah, universitas serta kantor pemerintah dan swasta tutup.

Baca Juga: Malaysia lockdown akibat corona, Singapura makin dekati jurang resesi?

Melansir The Star, Kementerian Kesehatan Malaysia, Rabu (18/3), melaporkan 117 kasus baru Covid-19, sehingga total menjadi 790 kasus. Tapi, ada 11 pasien yang pulih sepenuhnya, total menjadi 60 orang.

Berdasarkan investigasi awal, sebanyak 80 dari 117 kasus baru virus corona terkait dengan tablig akbar di Masjid Jamek, Sri Petaling, yang menjadikan jumlah total kasus terkait acara tersebut menjadi 513.




TERBARU

[X]
×