Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Dalam dokumen Epstein yang dirilis oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS), kata kunci Indonesia ditemukan dalam sebanyak 902 berkas. Rilis tersebut dilakukan pada Jumat (30/1/2026), dengan total arsip yang dibuka ke publik mencapai sekitar tiga juta halaman, disertai lebih dari 180.000 gambar serta sekitar 2.000 video.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (3/2/2026), sejumlah berkas memuat nama tokoh masyarakat Indonesia, termasuk pejabat dan pengusaha.
Apa kaitan tokoh Indonesia dengan Epstein?
Meski demikian, kemunculan nama-nama tersebut tidak memicu polemik seperti yang terjadi di AS, Inggris, maupun sejumlah negara lain. Sejauh ini, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara figur-figur Indonesia tersebut dengan kejahatan seksual yang dilakukan Epstein.
Adapun, isi pembahasan dalam dokumen terkait Indonesia juga beragam, mulai dari pengiriman barang, invoice, hingga berbagai lampiran administratif lain yang berkaitan dengan aktivitas ke AS.
Dosen Ilmu Pidana Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, menegaskan bahwa keberadaan nama seseorang dalam dokumen tersebut tidak otomatis menandakan keterlibatan dalam tindak pidana.
Baca Juga: Skandal Epstein: Dokumen Baru Ungkap Sisi Gelap Bill Gates?
“Kalau misalkan tidak ada disebut dan tidak ada kaitan dengan suatu perbuatan yang melawan hukum, secara umum ya tidak ada permasalahan. Jadi itu hanya sebagai informasi yang terbuka saja untuk publik menurut undang-undang di AS,” ujarnya.
Apa Itu berkas Epstein?
Dikutip dari Britannica, berkas Epstein merujuk pada kumpulan dokumen setebal ribuan halaman yang berkaitan dengan dua penyelidikan kriminal atas kasus perdagangan seks yang melibatkan pemodal asal AS Jeffrey Epstein dan kaki tangannya, Ghislaine Maxwell.
Berkas-berkas ini mencakup berbagai jenis dokumen, seperti catatan perjalanan, rekaman komunikasi, hingga korespondensi email yang mengungkap jejaring sosial Epstein dengan tokoh-tokoh berpengaruh dari berbagai negara.
Dokumen Epstein telah lama menjadi sorotan publik, terutama sejak Epstein ditemukan meninggal dunia di dalam tahanan pada Agustus 2019, saat ia tengah menghadapi dakwaan atas kasus perdagangan seks berskala luas.
Perhatian publik kembali meningkat pada November 2025, setelah beredar tiga email yang dinilai mengindikasikan bahwa Presiden AS Donald Trump mengetahui praktik perdagangan seks yang dilakukan Epstein.
Meski demikian, Trump sejak awal membantah mengetahui maupun terlibat dalam kejahatan tersebut.
Baca Juga: Mengejutkan! Sumber FBI Klaim Jeffrey Epstein Kelola Kekayaan Vladimir Putin
Tak lama berselang, pada 18 November 2025, Dewan Perwakilan Rakyat AS memberikan suara telak 427 banding 1 untuk meloloskan Undang-Undang Transparansi Berkas Epstein.
Undang-undang ini kemudian disahkan oleh Senat dan ditandatangani oleh Trump, dengan tujuan membuka akses publik terhadap seluruh dokumen terkait kasus Epstein.













