kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Menteri Keuangan AS: China Sudah Menyetujui Kesepakatan Transfer TikTok


Kamis, 30 Oktober 2025 / 19:39 WIB
Menteri Keuangan AS: China Sudah Menyetujui Kesepakatan Transfer TikTok
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Scott Bessent mengatakan bahwa China telah menyetujui perjanjian transfer untuk aplikasi video TikTok. Mandatory Credit: Grace Hollars-USA TODAY Sports 


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Scott Bessent mengatakan bahwa China telah menyetujui perjanjian transfer untuk aplikasi video TikTok. 

Mengutip Reuters, Kamis (30/10/2025), Bessent menambahkan bahwa ia memperkirakan perjanjian tersebut akan berlajut dalam beberapa minggu dan beberapa bulan mendatang. Sayangnya Bessent tidak memberikan detail lainnya.

"Di Kuala Lumpur, kami menyelesaikan perjanjian TikTok untuk mendapatkan persetujuan China, dan saya berharap hal itu akan berlanjut dalam beberapa minggu dan bulan mendatang, dan akhirnya kita akan melihat penyelesaiannya," ujarnya kepada Fox Business Network setelah pertemuan Presiden Donald Trump dengan pemimpin China Xi Jinping.

Baca Juga: Trump Teken Perintah Penjualan TikTok, Perkiraan Valuasinya US$ 14 Miliar

Kementerian Perdagangan China dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa Chinak akan menangani masalah terkait TikTok dengan Amerika Serikat dengan semestinya.

Selanjutnya: Utilisasi Armada Pulih Usai Docking, Ekalya (ELPI)Optimistis Tutup Kinerja Tahun Ini

Menarik Dibaca: 3 Fakta Tentang Pori-Pori Wajah, Benarkah Bisa Dihilangkan?




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×