kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Meski China meminta, Malaysia tidak bakal mengekstradisi pengungsi etnis Uighur


Jumat, 04 September 2020 / 20:50 WIB
Meski China meminta, Malaysia tidak bakal mengekstradisi pengungsi etnis Uighur
ILUSTRASI. Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Umat (APU) membentangkan poster saat aksi solidaritas Muslim Uighur di Tegal, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2020).


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

"Mereka (pengungsi Uighur) diizinkan untuk pindah ke negara ketiga jika mereka takut akan keselamatan mereka atau berpotensi menghadapi penganiayaan, di mana mereka merasa tidak akan menerima perlindungan dan keadilan di negara asal mereka," ujar dia.

Tidak jelas, kapan pernyataan Mohd Redzuan itu diunggah. Sementara Kedutaan Besar China di Kuala Lumpur tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Pada Oktober 2018, pihak berwenang Malaysia membebaskan 11 warga Uighur dari tahanan dan mengirim mereka ke Turki, meskipun ada permintaan dari China untuk mengembalikan mereka.

Baca Juga: Video diduga kekejaman China terhadap muslim Uighur beredar, Dubes China terdiam

China "dengan tegas menentang" itu dan Perdana Menteri Mahathir Mohamad ketika itu mengatakan, ke-11 warga Uighur yang dibebaskan "tidak melakukan kesalahan" di Malaysia.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), setidaknya 1 juta etnis Uighur dan Muslim lainnya telah ditahan di tempat yang China sebut  sebagai "pusat pelatihan kejuruan" untuk membasmi ekstremisme dan memberi orang keterampilan baru.

Selanjutnya: Langgar HAM serius atas Muslim Uighur, AS jatuhkan sanksi ke pejabat China




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×