Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mengumumkan mulai 31 Oktober 2025 akan memberlakukan persyaratan sertifikasi impor untuk produk udang dan rempah yang berasal dari beberapa wilayah di Indonesia.
Melansir dari laman fda.gov pada Sabtu (4/10/2025), kebijakan ini diambil setelah ditemukannya potensi kontaminasi radioaktif Cesium-137 pada sejumlah pengiriman udang dan sampel cengkeh dari Indonesia.
Baca Juga: Zulhas Sebut Udang Terkontaminasi Radioaktif Layak Konsumsi, Ini Alasannya!
Langkah ini menandai penggunaan pertama kali otoritas sertifikasi impor oleh FDA berdasarkan wewenang yang diberikan Kongres AS.
Dalam pernyataan resminya, FDA menerbitkan Import Alert #99-52 yang menjelaskan dasar penilaian berbasis risiko serta rincian penerapan persyaratan baru tersebut.
Selain itu, FDA juga merilis laman informasi khusus terkait otoritas sertifikasi impor dan proses implementasinya.
Melalui Food Safety Modernization Act (FSMA), Kongres memberikan kewenangan kepada FDA berdasarkan pasal 801(q) Federal Food, Drug, and Cosmetic Act, untuk mewajibkan sertifikasi atau jaminan bahwa produk pangan impor telah memenuhi standar AS sebelum dikapalkan dari negara asal.
Menurut FDA, langkah sertifikasi ini memungkinkan pengawasan tambahan terhadap produk berisiko tinggi tanpa menghambat arus perdagangan bagi produk yang telah memenuhi persyaratan keamanan.
Baca Juga: Produk Udang ke Konsumen Harus Dijamin Aman dari Isotop Radioaktif
“Sertifikasi impor mendukung kemampuan pelaku usaha asing untuk memasok produk yang sesuai standar ke pasar AS, sekaligus mencegah masuknya pangan yang berpotensi terkontaminasi,” tulis FDA dalam keterangannya yang diumumkan pada Jumat (3/10).
Kebijakan ini diambil setelah Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (U.S. Customs and Border Protection) mendeteksi kadar Cesium-137 yang tinggi pada beberapa pengiriman udang dan cengkeh dari wilayah tertentu di Indonesia.
Hasil pengujian laboratorium FDA kemudian mengonfirmasi adanya kontaminasi.
Berdasarkan Import Alert #99-52, produk yang memerlukan sertifikasi meliputi:
- Udang dari Pulau Jawa dan Provinsi Lampung di Pulau Sumatra
- Rempah-rempah dari Pulau Jawa dan Provinsi Lampung di Pulau Sumatra
Baca Juga: Investor Tunda Ekspansi, Harga Udang Jatuh Usai Isu Kontaminasi Produk Ekspor
Sistem sertifikasi ini menggunakan pendekatan bertingkat berdasarkan tingkat risiko kontaminasi.
Dengan demikian, produk yang memiliki sertifikat sesuai dapat tetap masuk ke pasar AS, sementara produk yang tidak memenuhi syarat akan ditolak.
FDA menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan alat pelengkap terhadap mekanisme pengawasan impor yang sudah ada, seperti peringatan impor dan pemeriksaan fisik di pelabuhan.
Baca Juga: Kasus Cesium-137: Petambak Indonesia Risau Harga dan Penjualan Udang
Untuk mendukung pelaku usaha, FDA juga membuka laman informasi baru yang menjelaskan prosedur sertifikasi, kondisi penerapan, serta cara kebijakan ini berintegrasi dengan sistem pengawasan impor yang berlaku.