kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

Najib Razak cabut gugatan terhadap tiga penyidik skandal korupsi 1MDB


Senin, 16 Juli 2018 / 14:55 WIB
ILUSTRASI. Mantan PM Malaysia Najib Razak meninggalkan pengadilan Kuala Lumpur


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mencabut gugatan terhadap tiga penyidik utama terkait skandal korupsi di perusahaan 1Malaysia Development Bhd (1MDB). 

Dia menarik tuntutan hukumnya terhadap pimpinan Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) Mohd Shukri Abdull, Kepala Divisi Kejahatan Komersial (CCID) Amar Singh, dan Jaksa Agung Tommy Thomas. 

Sebelumnya, Najib mengajukan gugatan tersebut pada 30 Juni 2018. Diwartakan The Star Online, Senin (16/7), pengacara Najib, Hisyam Abdullah, mengonfirmasi laporan tentang pencabutan gugatan itu. 

Dia mengatakan, tuntutan diajukan sebelum Najib didakwa oleh Pengadilan Tinggi atas tiga tuduhan pelanggaran kriminal tentang kepercayaan dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. "Kami perlu meluruskan kembali kasus ini karena skenario telah berubah," katanya. 

Terkait gugatan terhadap Mohd Shukri, Najib mengklaim ketua KPK Malaysia itu telah mengambil kesimpulan secara prematur dalam konferensi pers mengenai aliran dana dari anak perusahaan 1MDB. 

Seperti diketahui, Najib dijerat hukum karena menerima dana senilai 42 juta ringgit atau sekitar Rp 149 miliar dari perusahaan SRC International Sdn Bhd. Najib menilai pernyataan yang dibuat oleh Mohd Shukri selama konferensi pers itu dilakukan secara emosional dan penuh dendam, selain menggambarkan dirinya sebagai orang bersalah. 

Terkait Amar Singh, Najib menyatakan kepala polisi itu bertanggung jawab dalam memimpin penggeledahan yang dilakukan pihak berwenang di kediaman anak-anaknya. Melansir dari Straits Times, penasihat federal senior Alice Loka juga mengonfirmasi penarikan gugatan yang diajukan Najib kepada tiga penyidik utama. 

"Mereka telah mencabut gugatan dengan kebebasan untuk mengajukan kembali," ucapnya. Dia menambahkan, Pengadilan Tinggi juga sudah memberikan persetujuan terhadap penarikan tersebut. (Veronika Yasinta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Najib Razak Cabut Gugatan terhadap Pimpinan KPK Malaysia"




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×