kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Nicolas Maduro dilantik jadi Presiden Venezuela


Sabtu, 09 Maret 2013 / 13:52 WIB
ILUSTRASI. Perpanjangan stimulus DP 0% dari Bank Indonesia bisa mendorong IHSG mencetak rekor baru. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

CARACAS. Mantan Wakil Presiden Venezuela, Nicolas Maduro dilantik sebagai presiden sementara Venezuela beberapa jam setelah upacara pemakaman Hugo Chavez.

Upacara pelantikan ini dipimpin Juru bicara Dewan Nasional, Diosdado Cabello di ibukota Venezuela, Caracas, Jumat (08/03).

Chavez, yang meninggal pada 5 Maret lalu akibat kanker, sebelumnya telah menunjuk Maduro sebagai penggantinya. Tetapi, pelantikan Maduro sebagai pejabat presiden sementara Venezuala diboikot koalisi oposisi utama yang menyatakan hal itu tidak konstitusional.

Mereka menyatakan, sesuai konstitusi, juru bicara Majelis Nasional yang seharusnya menggantikan posisi Chavez. Pemimpin oposisi, Henrique Capriles, menyebut pelantikan Maduro sebagai tindakan curang.

Sosialisme

Usai melantik Maduro, Jubir Dewan Nasional Cabello menyatakan, "Venezuela akan mengikuti jalan menuju sosialisme."  Sebagai pejabat presiden, Maduro akan menyelenggarakan pemilihan umum dalam 30 hari ke depan.

Dengan memegang salinan konstitusi Venezuela, Maduro diambil sumpah di Majelis Nasional. "Saya bersumpah atas nama loyalitas sepenuhnya kepada Comandante Hugo Chavez, bahwa kami akan mematuhi dan membela konstitusi ala Bolivar dengan semangat kebebasan rakyat," tegas Maduro.

Pada Jumat (07/03) pagi, masyarakat Venezuela memberikan penghormatan terakhir yang penuh emosional kepada Hugo Chavez. Pemerintah Venezuela telah mengumumkan tambahan masa berkabung hingga 7 hari ke depan lagi.




TERBARU

[X]
×