kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.614   23,00   0,14%
  • IDX 8.115   -3,46   -0,04%
  • KOMPAS100 1.117   -1,59   -0,14%
  • LQ45 783   -2,06   -0,26%
  • ISSI 286   0,29   0,10%
  • IDX30 411   -0,88   -0,21%
  • IDXHIDIV20 464   -2,99   -0,64%
  • IDX80 123   0,07   0,06%
  • IDXV30 133   -0,36   -0,27%
  • IDXQ30 129   -0,94   -0,73%

Obama akan pangkas pengeluaran dan tingkatkan pajak untuk atasi defisit anggaran


Senin, 19 September 2011 / 11:28 WIB
Obama akan pangkas pengeluaran dan tingkatkan pajak untuk atasi defisit anggaran
ILUSTRASI. Prodia Widyahusada (PRDA) memutuskan menahan ekspansi penambahan 4 cabang klinik hingga akhir tahun 2020.


Sumber: BBC | Editor: Rizki Caturini

WASHINGTON. Presiden Barack Obama mengumumkan rencana pemangkasan defisit anggaran negara sebesar US$ 3 triliun untuk satu dekade ke depan.

Salah seorang pejabat Gedung Putih mengatakan, proposal penurunan defisit ini juga termasuk langkah perbaikan sistem perpajakan yang berpotensi bisa mengumpulkan pendapatan negara sebesar US$ 1,5 triliun.

Presiden melakukan pemangkasan stimulus kesehatan untuk manula, kecuali ada provisi dari orang-orang kaya di Amerika yang bersedia membayar pajak lebih besar untuk menutup kebutuhan itu. Obama akan memangkas biaya kesehatan hingga mendekati US$ 250 miliar.

Sementara, Partai Republik telah menyatakan, pihaknya tidak akan menyetujui berbagai langkah peningkatan pajak negara.

Sabtu lalu, Obama mengadopsi usulan investor gaek Warren Buffett untuk mengusulkan kenaikan tarif pajak bagi orang kaya di Amerika. Rencananya, orang-orang Amerika yang memiliki penghasilan lebih dari US$ 1 juta, akan membayar pajak dengan rate yang sama dengan orang-orang yang berpenghasilan di bawah itu.

Karena selama ini, Buffet mencontohkan dirinya bahwa ia membayar pajak dengan rate lebih rendah dari para karyawannya yang penghasilannya jauh lebih rendah dari dirinya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×