kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Parlemen AS loloskan RUU soal Hong Kong, China meradang


Rabu, 16 Oktober 2019 / 16:27 WIB
Parlemen AS loloskan RUU soal Hong Kong, China meradang
ILUSTRASI. A protester films a fire at the entrance of MTR Central Station in Hong Kong, China September 8, 2019. REUTERS/Anushree Fadnavis TPX IMAGES OF THE DAY


Sumber: Reuters | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - BEIJING. China menuduh parlemen Amerika melakukan intrik politik untuk menggagalkan perkembangan China setelah Dewan Perwakilan Rakyat AS menyetujui undang-undang yang bisa membuka jalan bagi pemerintah AS melakukan tindakan diplomatik dan sanksi ekonomi terhadap pemerintah Hong Kong.

Majelis rendah Kongres AS pada hari Selasa meloloskan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong. RUU tersebut, yang dianggap Beijing sebagai upaya untuk mencampuri urusan dalam negeri dan ekonomi China, lolos lewat voting.

Baca Juga: Redam aksi demo, Pemerintah Hong Kong menjanjikan kepemilikan rumah ke masyarakat

Diperkenalkan pada bulan Juni lalu oleh Senator Chris Smith, RUU itu akan meminta pemerintah AS untuk melakukan penilaian apakah perkembangan politik di Hong Kong bisa membuat Washington mengubah perlakuannya terhadap kota tersebut sebagai entitas perdagangan yang terpisah dari daratan China.

Rancangan undang-undang ini juga membuka jalan bagi sanksi terhadap individu yang dianggap bertanggung jawab atas tindakan untuk merongrong otonomi Hong Kong.

Selanjutnya RUU itu menunggu pemungutan suara di Senat untuk bisa disahkan.

Yang Guang, juru bicara Kantor Urusan Dewan Negara Hong Kong dan Makau, yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah China mengatakan pihaknya menyatakan protes serius dan kecaman keras atas lolosnya undang-undang tersebut.

"Perilaku semacam ini telah secara besar-besaran mencampuri urusan dalam negeri China dan secara terbuka menambahkan dukungan kepada kekuatan oposisi dan kekuatan radikal di Hong Kong," kata Yang.

Baca Juga: Gara-gara menginvasi Suriah, Volkswagen tunda investasi miliaran dolar di Turki

"Langkah itu telah mengekspos plot politik DPR AS dan beberapa politisi untuk menggunakan Hong Kong untuk mengganggu perkembangan China," lanjutnya.

Yang menambahkan bahwa gejolak di Hong Kong semakin meningkat karena AS telah memihak pasukan anti-China di Hong Kong. Dia pun meminta AS untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut. "Tanpa intervensi AS, Hong Kong akan lebih sejahtera dan stabil," katanya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×