kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Parlemen Korea Selatan loloskan RUU untuk mengekang dominasi Apple dan Google


Rabu, 01 September 2021 / 14:28 WIB
Parlemen Korea Selatan loloskan RUU untuk mengekang dominasi Apple dan Google
ILUSTRASI. Bendera Korea Selatan


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Parlemen Korea Selatan menyetujui RUU yang melarang operator toko aplikasi besar seperti Google dan Apple untuk memaksa pengembang perangkat lunak menggunakan sistem pembayarannya. RUU tersebut secara efektif menghentikan beban komisi bagi pengembang pada setiap pembelian dalam aplikasi.

RUU tersebut merupakan pembatasan pertama bagi Apple Inc dan Google Alphabet Inc yang selama ini menghadapi kritik global karena mengharuskan penggunaan sistem pembayaran yang membebankan komisi hingga 30%.

Berdasarkan catatan parlemen Korea Selatan, amandemen tersebut melarang operator toko aplikasi dengan posisi pasar dominan untuk memaksa sistem pembayaran pada penyedia konten dan secara tidak pantas menunda peninjauan atau menghapus konten seluler dari aplikasi.

"Kami akan merenungkan bagaimana mematuhi undang-undang ini sambil mempertahankan model yang mendukung sistem operasi dan toko aplikasi berkualitas tinggi, dan kami akan membagikan lebih banyak dalam beberapa minggu mendatang," kata juru bicara Google seperti dikutip dari Reuters, Rabu (1/9).

Google menambahkan, selama ini Google Play menyediakan lebih dari sekadar pemrosesan pembayaran dan biaya layanannya membantu menjaga Android tetap gratis, sehingga memberi kesempatan bagi pengembang untuk mengakses miliaran konsumen di seluruh dunia.

Baca Juga: Mayoritas Anggota Parlemen Korea Selatan Menyetujui RUU Berjuluk Hukum Anti-Google

"Ini adalah model yang menjaga biaya perangkat tetap rendah bagi konsumen dan memungkinkan baik platform maupun pengembang untuk sukses secara finansial. Dan sama seperti biaya yang dikeluarkan pengembang untuk membangun aplikasi, kami juga membutuhkan uang untuk membangun dan memelihara sistem operasi dan toko aplikasi," imbuhnya

Apple turut menanggapi terkait RUU tersebut yang menurutnya bisa mengurangi kepercayaan pengguna dalam pembelian App Store. Dalam pernyataan yang sama, pihaknya juga menyebut bahwa sudah ada lebih dari 482.000 pengembang yang terdaftar di Korea dan menghasilkan lebih dari 8,55 triliun won hingga saat ini dengan Apple.

Apple juga telah setuju untuk melonggarkan pembatasan App Store untuk pengembang kecil, yang memungkinkan pengembang untuk mempromosikan opsi pembayaran di luar sistem pembayaran Apple.

Langkah Korea Selatan ini meningkatkan tantangan bagi Apple dan Google yang menghadapi undang-undang serupa di Amerika Serikat yang diperkenalkan awal bulan ini oleh trio senator bipartisan.

"Tindakan bersejarah hari ini dan kepemimpinan berani oleh anggota parlemen Korea Selatan menandai langkah monumental dalam perjuangan untuk ekosistem aplikasi yang adil. Undang-undang yang disahkan hari ini oleh Majelis akan mengakhiri pembelian dalam aplikasi wajib di Korea Selatan, yang akan memungkinkan inovasi, pilihan konsumen, dan persaingan untuk berkembang di pasar ini," kata juru bicara Match Group, yang memiliki aplikasi kencan populer Tinder.

Selanjutnya: Pertumbuhan aktivitas pabrik Korea Selatan melambat di Agustus 2021, ini penyebabnya




TERBARU

[X]
×