kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

PBB Soroti Ketatnya Aturan Berpakaian pada Perempuan di Afghanistan


Jumat, 12 Januari 2024 / 10:17 WIB
PBB Soroti Ketatnya Aturan Berpakaian pada Perempuan di Afghanistan
ILUSTRASI. Perempuan pengungsi Afghanistan berdiri menunggu untuk menerima bantuan tunai untuk pengungsi di Kabul, Afghanistan, 28 Juli 2022. REUTERS/Ali Khara


Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - Misi Bantuan PBB di Afghanistan (UNAMA) menyoroti ketatnya aturan berpakaian bagi perempuan Afghanistan yang diberlakukan oleh Taliban. Kini semakin banyak perempuan yang ditahan hanya karena pakaian.

Dalam sebuah pernyataan hari Kamis (11/1), UNAMA mengatakan mereka telah mencatat serangkaian aksi penegakan hukum hijab yang berlangsung sejak 1 Januari di provinsi Kabul dan Daykundi.

UNAMA sedang menyelidiki klaim penganiayaan terhadap perempuan yang ditangkap beserta dugaan praktik pemerasan sebagai imbalan atas pembebasan mereka.

"Tindakan penegakan hukum yang melibatkan kekerasan fisik sangat merendahkan dan berbahaya bagi perempuan dan anak perempuan Afghanistan. Penahanan membawa stigma besar yang menempatkan perempuan Afghanistan pada risiko yang lebih besar," kata Roza Otunbayeva, utusan khusus PBB, dikutip Al Jazeera.

Baca Juga: PBB: Ribuan Anggota ISIS Masih Aktif di Irak dan Suriah, Mulai Mengancam Afghanistan

Aturan Taliban Mengekang Perempuan

Aturan berpakaian khusus untuk perempuan ada di bawah perintah Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Taliban serta pihak kepolisian.

Sejak kembali berkuasa pada Agustus 2021, Taliban telah memberlakukan banyak pembatasan terhadap perempuan dan anak perempuan. Oleh PBB, undang-undanG baru yang disusun Taliban disebut sebagai "gender apartheid".

Taliban memerintahkan perempuan untuk menutup aurat ketika meninggalkan rumah, melarang perempuan untuk bersekolah di sekolah menengah atau universitas, dan melarang mereka memasuki taman, pusat kebugaran, dan pemandian umum.

Para perempuan di Afghanistan juga dilarang untuk bekerja di badan-badan PBB atau LSM yang banyak hadir di Afghanistan untuk memberikan bantuan. Sebagian pegawai pemerintah perempuan pun telah dipecat atau dibayar untuk tinggal di rumah.

"Kami khawatir tindakan keras yang dilakukan saat ini akan mendorong perempuan ke dalam isolasi yang lebih besar karena takut ditangkap secara sewenang-wenang. Ini juga menciptakan lingkungan yang permisif bagi laki-laki untuk menerapkan tindakan represif di rumah," kata UNAMA.

Baca Juga: World Food Programme: Semua Orang di Gaza Kelaparan

Pada Mei 2022, Taliban mengeluarkan dekrit yang menyerukan perempuan untuk hanya memperlihatkan mata mereka dalam berpakaian. Taliban merekomendasikan mereka mengenakan burqa dari kepala hingga ujung kaki.

Aturan tersebut serupa dengan apa yang diterapkan pada pemerintahan Taliban sebelumnya  pada periode 1996-2001.

Sementara itu, juru bicara Taliban, Zabihullah Mujahid, mengatakan perhatian PBB terhadap perempuan Afghanistan tidak beralasan. Menurut Taliban, para perempuan di Afghanistan menggunakan hijab atas kemauannya sendiri.

"Perempuan Afghanistan memakai jilbab atas kemauan mereka sendiri. Mereka tidak perlu dipaksa. Kementerian Keburukan dan Kebajikan juga tidak memaksa siapa pun," kata Mujahid di akun X pribadinya.

Pihak Kementerian Keburukan dan Kebajikan juga menolak laporan bahwa perempuan dan anak perempuan ditangkap atau dipukuli karena mengenakan "hijab jelek" yang dinarasikan UNAMA dan menyebutnya sebagai propaganda dari media asing.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×