Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Dalam keterangannya di pengadilan, Brenton mengaku telah mempersiapkan aksi kejinya ini selama bertahun-tahun. Mulai dari mengumpulkan senjata api, mempelajari tata letak masjid dengan drone, hingga memastikan waktu yang tepat agar jumlah korban bisa maksimal.
Setelah berhasil melancarkan aksinya di Masjid Al Noor, Brenton kemudian langsung menuju Linwood Islamic Centre sebelum akhirnya ditangkap dalam perjalanan menuju lokasi ketiga.
Hakim Pengadilan Tinggi, Cameron Mander, mengatakan bahwa dia telah menerima lebih dari 200 pernyataan dampak korban dan telah membaca semuanya.
Dia mengatakan tidak akan menghukum Brenton sebelum hari Kamis (27/8), sehingga para penyintas dan keluarga korban memiliki kesempatan untuk bicara di pengadilan.
Brenton akan dikenakan hukuman seumur hidup atas aksi pembunuhan massal terburuk sepanjang sejarah Selandia Baru tersebut. Hakim juga dapat memberlakukan hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat yang sebelumnya belum pernah diterapkan di Selandia Baru.
Baca Juga: Jumlah korban penembakan masjid di Selandia Baru bertambah jadi 50 orang