Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - CHRISTCHURCH. Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru, hari ini, Senin (24/8), membacakan tuntutan terhadap Brenton Tarrant, pelaku penembakan masjid di yang menewaskan 51 orang pada tahun 2019 lalu.
Brenton Tarrant (29), merupakan warga negara Australia, telah mengaku bersalah atas 51 pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan melakukan tindakan teroris selama aksi brutalnya pada tahun 2019.
Saat itu Brenton bahkan menyiarkan aksinya secara langsung melalui laman Facebook pribadinya, membuat insiden pembantaian ini semakin tragis.
Dilaporkan oleh Reuters, Brenton akan menghadapi hukuman penjara seumur hidup, dan mungkin tanpa pembebasan bersyarat. Ini merupakan yang pertama kali terjadi di Selandia Baru.
Brenton terlihat duduk terborgol sambil menyaksikan pernyataan keluarga korban yang turut hadir dalam persidangan. Wajah nyaris tanpa ekspresi Brenton menjadi sorotan.
Baca Juga: Virus corona kembali, Selandia Baru perpanjang pembatasan di Auckland
"Saya tidak bisa memaafkan Anda, Anda telah mengambil jiwa dari 51 orang. Satu-satunya kesalahan kami di mata Anda adalah bahwa kami Muslim," ungkap Maysoon Salama, ibu dari salah satu korban penembakan, seperti dikutip dari Reuters.
Jaksa penuntut umum, Barnaby Hawes, mengatakan bahwa Brenton sengaja ingin menciptakan ketakutan di antara komunitas muslim yang ada di Selandia Baru.
Kepada polisi, Brenton justru mengaku menyesal karena tidak membunuh lebih banyak orang dan pada awalnya ingin membakar masjid setelah penembakan berlangsung.
"Dia bermaksud menanamkan ketakutan pada orang-orang yang dia gambarkan sebagai penjajah, termasuk komunitas Muslim atau lebih umumnya imigran non-Eropa," ungkap Hawes.
Sudah menyiapkan aksinya selama bertahun-tahun
Baca Juga: Bila tak ditangkap, pelaku teror Selandia Baru akan terus lanjutkan aksinya
Dalam keterangannya di pengadilan, Brenton mengaku telah mempersiapkan aksi kejinya ini selama bertahun-tahun. Mulai dari mengumpulkan senjata api, mempelajari tata letak masjid dengan drone, hingga memastikan waktu yang tepat agar jumlah korban bisa maksimal.
Setelah berhasil melancarkan aksinya di Masjid Al Noor, Brenton kemudian langsung menuju Linwood Islamic Centre sebelum akhirnya ditangkap dalam perjalanan menuju lokasi ketiga.
Hakim Pengadilan Tinggi, Cameron Mander, mengatakan bahwa dia telah menerima lebih dari 200 pernyataan dampak korban dan telah membaca semuanya.
Dia mengatakan tidak akan menghukum Brenton sebelum hari Kamis (27/8), sehingga para penyintas dan keluarga korban memiliki kesempatan untuk bicara di pengadilan.
Brenton akan dikenakan hukuman seumur hidup atas aksi pembunuhan massal terburuk sepanjang sejarah Selandia Baru tersebut. Hakim juga dapat memberlakukan hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat yang sebelumnya belum pernah diterapkan di Selandia Baru.
Baca Juga: Jumlah korban penembakan masjid di Selandia Baru bertambah jadi 50 orang