kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Pelancong dari 8 negara ini bisa bertandang ke Singapura, bagaimana turis Indonesia?


Kamis, 14 Oktober 2021 / 13:11 WIB
Pelancong dari 8 negara ini bisa bertandang ke Singapura, bagaimana turis Indonesia?
ILUSTRASI. Singapura menambah 8 negara baru ke dalam daftar negara asal wisatawan asing yang dapat berlibur ke sana tanpa karantina. REUTERS/Edgar Su


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Meski sudah divaksin Covid-19, wisatawan dari delapan negara tersebut tetap harus memenuhi sejumlah syarat. 

Salah satunya adalah membawa dua bukti negatif tes Covid-19 yang diambil 48 jam sebelum keberangkatan dan setibanya di Singapura. 

Ada juga dokumen seperti SMART Health Cards bagi pelancong dari AS dan Kanada, EU Digital COVID Certificate untuk kedatangan dari Eropa, dan paspor National Health Service COVID dalam aplikasi NHS bagi pelancong dari Inggris Raya.

Selain itu, perencanaan lebih lanjut juga dibutuhkan. Wisatawan yang berkunjung ke Singapura di bawah skema VTL harus mengajukan Vaccinated Travel Pass pada 7-30 hari sebelum memasuki negara tersebut. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia terendah dibanding negara Asia Tenggara lain

Selanjutnya, mereka harus terbang dengan penerbangan VTL yang ditentukan dan membeli asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan untuk perawatan terkait Covid-19 dan biaya rawat inap sebelum keberangkatan. 




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×