Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Pihak berwenang China telah menurunkan dengan paksa "dua hingga tiga" salib yang menghiasi gereja-gereja Kristen di suatu daerah. Alasannya, tanda salib ini dipasang dan dibangun secara ilegal.
Partai Komunis di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping memang dikenal ateis. Saat ini, pemerintah China melakukan pembatasan dan pengawasan praktik keagamaan di China, misalnya dengan melakukan pembongkaran salib yang kontroversial di provinsi Zhejiang China timur.
Melansir koran Global Times yang dikelola negara, seorang pejabat urusan agama bernama Zhang mengatakan, pemerintah pusat juga telah menyetujui pencopotan "dua atau tiga" salib gereja-gereja di daerah Yichuan, di provinsi Henan tengah.
"Paroki-paroki itu dibangun secara ilegal tanpa izin dari pemerintah, jadi kami menghancurkan salib mereka. Kegiatan di paroki yang dibangun secara ilegal akan dilarang,” jelas surat kabar tersebut.
Zhang membantah bahwa pencopotan paksa salib menargetkan umat Kristiani. Di sisi lain, laporan itu tidak menyebutkan denominasi gereja-gereja yang terkena dampaknya.
Tindakan keras itu terjadi di tengah harapan adanya kesepakatan penting antara Beijing dan Vatikan tentang penunjukan uskup yang akhirnya bisa membuka jalan bagi dimulainya kembali hubungan diplomatik setelah hampir 70 tahun terputus selama pengambilalihan kekuasaan Komunis China.
China mengatakan, negara menjamin kebebasan beragama selama tidak menentang kepemimpinan partai, menyebabkan ketidakstabilan sosial atau mengancam keamanan nasional.
Kebijakan baru pihak berwenang China agar sejumlah besar gereja yang tidak terdaftar berada di bawah kendali pemerintah telah menimbulkan kekhawatiran akan pembatasan yang lebih besar atas kebebasan beragama.
Informasi saja, umat Katolik China terbagi antara mereka yang menghadiri gereja-gereja resmi yang didukung oleh para uskup yang disetujui pemerintah dan gereja-gereja "bawah tanah" yang secara teknis ilegal, sebagian besar di antaranya setia kepada Vatikan. Gereja-gereja Protestan juga tumbuh dengan cepat di negara ini.
Global Times juga memverifikasi adanya pemberitahuan dari komunitas di kota Anyang Henan yang meminta semua penganut agama untuk mendaftar kepada pihak berwenang.
"Departemen agama yang lebih tinggi bertemu dengan komunitas dan meminta kami untuk membuat sensus," kata sumber yang tidak disebut namanya kepada Global Times.
Undang-undang mengenai urusan agama yang mulai berlaku pada Februari lalu telah meningkatkan pengawasan resmi atas pendidikan dan praktik keagamaan, dan memperkenalkan hukuman yang lebih keras untuk praktik yang tidak disetujui oleh pihak berwenang.
Pengendalian agama secara langsung juga diperkuat dalam perombakan jajaran pejabat pemerintahan bidang keagamaan yang diumumkan bulan lalu di bawah kendali langsung United Front Work Department, yang bertanggungjawab untuk mengkooptasi kelompok-kelompok non-partai untuk mendukung kepentingan partai.