Sumber: Cointelegraph | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bilal Bin Saqib, CEO Pakistan's Crypto Council, mengusulkan pemanfaatan energi berlebih di negara tersebut untuk mendukung aktivitas penambangan Bitcoin (BTC).
Usulan ini disampaikan dalam pertemuan perdana Crypto Council pada 21 Maret 2025, yang bertujuan untuk membentuk regulasi komprehensif guna menarik investasi asing langsung (FDI) dan menjadikan Pakistan sebagai pusat industri kripto.
Crypto Council mewakili perubahan besar dalam sikap pemerintah Pakistan terhadap aset digital. Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah pejabat tinggi, termasuk gubernur Bank of Pakistan, ketua Komisi Sekuritas dan Bursa Pakistan (SECP), serta sekretaris federal bidang teknologi informasi.
Baca Juga: Kembalinya Trump ke Gedung Putih Membuat 20% Jutawan Bitcoin Lenyap dalam Sekejap
"Ini adalah awal dari babak baru dalam ekonomi digital kami. Kami berkomitmen untuk membangun ekosistem keuangan yang transparan dan siap menghadapi masa depan, yang dapat menarik investasi, memberdayakan generasi muda, dan menempatkan Pakistan di peta dunia sebagai pemimpin dalam teknologi yang sedang berkembang," ujar Senator Muhammad Aurangzeb.
Perubahan Drastis dari Kebijakan Sebelumnya
Pendekatan ini menandai pergeseran kebijakan signifikan dari pemerintah Pakistan. Sebelumnya, pada Mei 2023, mantan Menteri Negara untuk Keuangan dan Pendapatan, Aisha Ghaus Pasha, menyatakan bahwa kripto tidak akan pernah dilegalkan di Pakistan.
Sikap ini didasarkan pada pembatasan anti-pencucian uang yang diberlakukan oleh Financial Action Task Force (FATF), yang menghambat adopsi aset digital.
Namun, pada 4 November 2024, pemerintah Pakistan resmi mengakui mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah, bertepatan dengan pemilu di Amerika Serikat. Langkah ini menunjukkan kesiapan Pakistan dalam mengikuti jejak negara-negara lain yang mulai mengadopsi regulasi lebih terbuka terhadap industri kripto.
Kebijakan Pro-Kripto di Amerika Serikat Mempengaruhi Pakistan
Keputusan Pakistan untuk mengadopsi regulasi kripto sejalan dengan perubahan kebijakan di Amerika Serikat pasca-pemilihan kembali Donald Trump. Setelah dilantik kembali pada 20 Januari 2025,
Baca Juga: Robert Kiyosaki Beralih Investasi dari Emas dan Perak Menjadi Bitcoin, Apa Alasannya?
Trump segera mengambil langkah pro-kripto dengan menandatangani perintah eksekutif pada 23 Januari yang membentuk Working Group on Digital Assets, sebuah dewan penasihat eksekutif untuk merancang reformasi regulasi aset digital di tingkat federal.
Selain itu, perintah eksekutif tersebut juga melarang pengembangan mata uang digital bank sentral (CBDC) di Amerika Serikat.
Trump kemudian memperkuat kebijakan pro-kripto dengan menandatangani perintah eksekutif pada Maret 2025 untuk membentuk cadangan strategis Bitcoin serta stok aset digital yang akan mencakup mata uang kripto dari perusahaan-perusahaan yang berbasis di AS.