kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Pengadilan Jerman Menangkan Deutsche Telekom dalam Sengketa dengan Unit Meta


Selasa, 10 Februari 2026 / 20:46 WIB
Pengadilan Jerman Menangkan Deutsche Telekom dalam Sengketa dengan Unit Meta
ILUSTRASI. Meta (REUTERS/Dado Ruvic). Meta Platforms harus membayar Rp522 miliar kepada Deutsche Telekom. Putusan pengadilan Jerman ini bisa jadi preseden baru untuk raksasa teknologi.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - BERLIN. Pengadilan di Jerman memutuskan unit Meta Platforms, Edge Network Services, kalah dalam banding melawan Deutsche Telekom terkait sengketa biaya layanan jaringan. 

Putusan tersebut mewajibkan Edge membayar sekitar 30 juta euro atau setara US$ 35,7 juta kepada perusahaan telekomunikasi asal Jerman itu.

Juru bicara pengadilan menyatakan, Deutsche Telekom mengklaim pembayaran tersebut merupakan kewajiban atas layanan jaringan yang digunakan platform Meta, termasuk Facebook, WhatsApp, dan Instagram, selama periode Maret 2021 hingga Agustus 2024.

Sengketa ini berpusat pada status hubungan kontraktual kedua perusahaan setelah kontrak awal mereka berakhir. 

Baca Juga: Prediksi Laga Jerman vs Slovakia (18/11), Adu Taktik Penentu Tiket Piala Dunia 2026

Deutsche Telekom menilai Edge tetap menggunakan layanan koneksi, khususnya melalui “peering points”, titik masuk data ke jaringan Telekom dan menyalurkan lalu lintas data dalam jumlah besar. 

Menurut Telekom, penggunaan berkelanjutan tersebut membentuk kontrak baru yang bersifat berbayar.

Sebaliknya, Edge berpendapat kedua pihak selama ini menjalankan skema settlement-free peering, yakni mekanisme pertukaran data langsung antarjaringan tanpa kewajiban pembayaran dari salah satu pihak kepada pihak lain.

Pengadilan akhirnya berpihak pada Deutsche Telekom dan menolak banding Edge. 

Baca Juga: Pemogokan Massal Transportasi Umum Lumpuhkan Kota-Kota Besar di Jerman

Meski demikian, Edge masih memiliki opsi untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Federal Jerman dalam waktu satu bulan sejak putusan resmi diterima, meski pengadilan tingkat bawah tidak memberikan izin banding otomatis.

Hingga berita ini diturunkan, Meta, Edge Network Services, maupun Deutsche Telekom belum memberikan tanggapan resmi atas putusan pengadilan tersebut.

Selanjutnya: Unit Meta Kalah Dalam Sidang Banding Lawan Deutsche Telekom Terkait Layanan Jaringan

Menarik Dibaca: Daftar Negara dengan PPN Tertinggi Di Dunia dan Pengaruhnya ke Biaya Hidup




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×