kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

Pemilik Bayan menang gugatan US$ 132 juta


Kamis, 02 April 2015 / 18:51 WIB
ILUSTRASI. Promo Superindo Hari Ini Periode 20-22 Oktober 2023.


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

SINGAPURA. Pendiri PT Bayan Resources Tbk (BYAN), Low Tuck Kwong memenangkan gugatan senilai US$ 132 juta atas Sukamto Sia, penguasaha asal Singapura. Pengadilan Tinggi Singapura menetapkan Sukamto bersalah, karena telah membuat pernyataan palsu dan mencemarkan nama baik.

Seperti diberitakan The Straits Times, Rabu (1/4), Belinda Ang, Hakim Pengadilan Tinggi Singapura, juga menghukum Sukamto dengan uang denda senilai US$ 280.000 atas klaim palsu yang diberikannya kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga merusak nama baik Low.

Awal kasus bermula saat Sukamto memberikan keterangan palsu bahwa dia dijanjikan akan diberikan separuh saham BYAN karena telah membantu pendirian perusahaan tambang batubara tersebut. Kebohongan itu diutarakan Sukamto beberapa waktu sebelum BYAN mencatatkan saham perdana alias initial public offering (IPO) tahun 2008.

Seperti dilansir Forbes, Low merupakan orang terkaya ke-20 di Indonesia dengan nilai aset sebesar US$ 1 miliar.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×