Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
SINGAPURA. Pendiri PT Bayan Resources Tbk (BYAN), Low Tuck Kwong memenangkan gugatan senilai US$ 132 juta atas Sukamto Sia, penguasaha asal Singapura. Pengadilan Tinggi Singapura menetapkan Sukamto bersalah, karena telah membuat pernyataan palsu dan mencemarkan nama baik.
Seperti diberitakan The Straits Times, Rabu (1/4), Belinda Ang, Hakim Pengadilan Tinggi Singapura, juga menghukum Sukamto dengan uang denda senilai US$ 280.000 atas klaim palsu yang diberikannya kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga merusak nama baik Low.
Awal kasus bermula saat Sukamto memberikan keterangan palsu bahwa dia dijanjikan akan diberikan separuh saham BYAN karena telah membantu pendirian perusahaan tambang batubara tersebut. Kebohongan itu diutarakan Sukamto beberapa waktu sebelum BYAN mencatatkan saham perdana alias initial public offering (IPO) tahun 2008.
Seperti dilansir Forbes, Low merupakan orang terkaya ke-20 di Indonesia dengan nilai aset sebesar US$ 1 miliar.