kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.327   52,82   0,64%
  • KOMPAS100 1.157   7,28   0,63%
  • LQ45 834   6,03   0,73%
  • ISSI 293   0,96   0,33%
  • IDX30 438   4,93   1,14%
  • IDXHIDIV20 502   7,11   1,44%
  • IDX80 128   0,45   0,35%
  • IDXV30 137   0,40   0,29%
  • IDXQ30 139   1,45   1,05%

Pemilik Bayan menang gugatan US$ 132 juta


Kamis, 02 April 2015 / 18:51 WIB
Pemilik Bayan menang gugatan US$ 132 juta
ILUSTRASI. Promo Superindo Hari Ini Periode 20-22 Oktober 2023.


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

SINGAPURA. Pendiri PT Bayan Resources Tbk (BYAN), Low Tuck Kwong memenangkan gugatan senilai US$ 132 juta atas Sukamto Sia, penguasaha asal Singapura. Pengadilan Tinggi Singapura menetapkan Sukamto bersalah, karena telah membuat pernyataan palsu dan mencemarkan nama baik.

Seperti diberitakan The Straits Times, Rabu (1/4), Belinda Ang, Hakim Pengadilan Tinggi Singapura, juga menghukum Sukamto dengan uang denda senilai US$ 280.000 atas klaim palsu yang diberikannya kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga merusak nama baik Low.

Awal kasus bermula saat Sukamto memberikan keterangan palsu bahwa dia dijanjikan akan diberikan separuh saham BYAN karena telah membantu pendirian perusahaan tambang batubara tersebut. Kebohongan itu diutarakan Sukamto beberapa waktu sebelum BYAN mencatatkan saham perdana alias initial public offering (IPO) tahun 2008.

Seperti dilansir Forbes, Low merupakan orang terkaya ke-20 di Indonesia dengan nilai aset sebesar US$ 1 miliar.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×