kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penampar Presiden Prancis dihukum penjara 4 bulan lamanya


Jumat, 11 Juni 2021 / 08:01 WIB
Penampar Presiden Prancis dihukum penjara 4 bulan lamanya
ILUSTRASI. Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada seorang pria yang menampar wajah Presiden Prancis Emmanuel Macron. BFMTV/ReutersTV


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Tarel menyerang Macron setelah presiden datang untuk melakukan sambutan kepada kerumunan kecil penonton setelah mengunjungi sebuah perguruan tinggi di Prancis menjelang pemilihan presiden pada 2022.

Macron mengulurkan tangan ke Tarel yang berdiri di belakang penghalang keamanan, Tarel kemudian berteriak "Turunkan Macronia" ("A Bas La Macronie") dan menampar Macron di sisi kiri wajahnya.

Dia juga bisa terdengar meneriakkan "Montjoie Saint Denis", seruan perang tentara ketika Prancis masih monarki.

"Ini adalah slogan patriot," katanya seperti dikutip pengadilan.

Tarel ditangkap bersama dengan pria kedua dari kampung halamannya di Saint-Vallier.

Selanjutnya: Setelah pandemi mulai pulih, perusahaan Eropa akan berinvestasi lebih banyak di China




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×