kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Peneliti Oxford penasaran dengan jamu


Rabu, 09 Oktober 2013 / 13:32 WIB
Peneliti Oxford penasaran dengan jamu
ILUSTRASI.


Sumber: NHK | Editor: Asnil Amri

TOKYO. Universitas Oxford Inggris memutuskan untuk bekerja sama dengan perusahaan farmasi asal Jepang untuk mengetahui efektivitas pengobatan tradisional berupa herbal atau jamu.

Sebagaimana diketahui, Oxford merupakan salah satu lembaga pendidikan dunia yang paling maju di bidang penelitian medis. Sementara itu, Tsumura merupakan perusahaan farmasi yang memproduksi obat Kampo, obat tradisional China yang racikannya mirip dengan racikan jamu.

Pejabat Oxford dan Tsumura dalam konferensi pers di London Selasa, (8/10) lalu menjelaskan,  pihaknya ingin memahami efek lebih lanjut obat herbal dan mineral yang digunakan di dalam obat Kampo.

Mereka mengatakan, mereka ingin memastikan dan menganalisis secara ilmiah mengenai fungsi dan cara kerja penyembuhan masing-masing obat tersebut di dalam tubuh manusia.

Dalam kerja sama itu, dua lembaga itu ingin mengembangkan obat Kampo yang diharapkan bisa mengobati kanker atau penyakit Alzheimer di masa depan .

Salah satu peneliti dari Oxford University itu adalah, Profesor Emeritus Denis Noble. Ia mengaku, kerja sama  dilakukan untuk membantu orang-orang yang memiliki penyakit kompleks di Jepang , Inggris dan di tempat lainnya.

Obat tradisional di Asia termasuk Kampo, selama ini menjadi alternatif obat yang terpinggirkan dari peneliti medis di negara-negara Barat. Namun efektivitas obat herbal tersebut telah terbukti dalam beberapa tahun terakhir .




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×