kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengadilan Jerman memenangkan Qualcomm atas Apple


Minggu, 23 Desember 2018 / 20:52 WIB
Pengadilan Jerman memenangkan Qualcomm atas Apple
ILUSTRASI. QUALCOMM


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - MUNICH. Pengadilan Jerman memenangkan produsen chip Qualcomm atas sengketa paten dengan produsen ponsel Apple pada Kamis (20/12). Keputusan ini membuat Apple harus menarik beberapa produknya dari toko-toko di Jerman.

Pengadilan Jerman memutuskan bahwa iPhone dengan chip yang berasal dari pemasok Apple Qurvo melanggar salah satu paten Qualcomm. Paten itu adalah paten untuk sebuah fitur yang dapat menghemat daya baterai ponsel saat mengirim dan menerima sinyal nirkabel. Agar keputusan ini dapat segera dijalankan, pengadilan meminta Qualcomm untuk menerbitkan obligasi senilai US$ 765,9 juta yang akan dimulai dalam beberapa hari.

Di sisi lain, Apple berencana akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, tepatnya setelah Qualcomm menerbitkan obligasi itu. "Kami tentu saja kecewa dengan putusan ini dan kami berencana untuk naik banding," kata Apple seperti yang dikutip Reuters.

Menurut Apple, selama pengajuan banding, hanya tipe iPhone 7 dan iPhone 8 yang tidak tersedia di 15 toko ritel dari 4.300 operator dan pengecer yang ada di Jerman.

Dalam prosesnya, Komisi Pedagangan Internasional AS melihat serangkaian bukti yang melemahkan tuduhan Qualcomm atas Apple. Kepala Penasihat Kekayaan Intelektual pemasok chip Qorvo Mike Baker mengatakan, regulator perdagangan AS memutuskan bahwa chip dari Qorvo tidak melanggar paten Qualcomm dan melarang Qualcomm untuk menjadi saksi di pengadilan Jerman.

Bukan hanya itu, beberapa minggu sebelumnya, pengadilan Jerman juga melarang penjualan beberapa model iPhone di China. Apple sontak menentang keputusan tersebut dan terus menjual produknya di China dengan sedikti mengubah sistem operasi iOS-nya. Hingga kini, Apple masih meminta pengadilan untuk mempertimbangkan kembali larangan tersebut.

Tidak mau kalah, Apple akhirnya melaporkan Qualcomm ke pengadilan Amerika Serikat (AS) dengan tuduhan pelanggaran aturan anti-monopoli. Apple menuduh Qualcomm melakukan kegiatan ilegal dengan memonopoli produksi chip modern yang dapat menghubungkan ponsel ke jaringan data nirkabel.

Saling tuduh adanya pelanggaran hak paten membuat saham Qualcomm dan Apple turun di akhir perdagangan Kamis (20/12). Saham Apple turun 2,3% menjadi US$ 157,12 dan Qualcomm turun 0,2% menjadi US$ 56,69.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×