kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Pengadilan Tinggi London Tolak Gugatan Tesla Terkait Lisensi Paten 5G


Senin, 15 Juli 2024 / 19:05 WIB
Pengadilan Tinggi London Tolak Gugatan Tesla Terkait Lisensi Paten 5G
ILUSTRASI. Pengadilan Tinggi London menolak gugatan Tesla terkait lisensi paten 5G


Sumber: Reuters | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - LONDON. Pengadilan Tinggi London menolak gugatan Tesla terkait lisensi paten 5G pada hari Senin.

Mengutip dari Reuters, perusahaan teknologi AS InterDigital dan platform lisensi paten pada memenangkan gugatan Tesla di London.

Asal tahu saja, Tesla tengah mencari lisensi paten menjelang peluncuran kendaraan 5G buatannya di Inggris.

Baca Juga: Insentif Pemerintah Jadi Kunci Utama Kesuksesan Penjualan Mobil Listrik

Perusahaan Elon Musk menggugat InterDigital (IDCC.O) dan Avanci yang melisensikan paten dari banyak pemilik, sebagian besar untuk penggunaan otomotif  di Pengadilan Tinggi London pada tahun 2023.

Tesla ingin pengadilan menentukan ketentuan yang adil, wajar, dan tidak diskriminatif (FRAND) dari lisensi untuk menggunakan paten yang dimiliki oleh pemegang paten, termasuk InterDigital dan yang dilisensikan oleh Avanci.

Pengacara Tesla mengatakan dalam berkas pengadilan untuk sidang pada bulan Mei bahwa perusahaan "berencana untuk segera meluncurkan kendaraan 5G di Inggris".

Namun, InterDigital dan Avanci meminta pengadilan untuk menolak permohonan Tesla untuk putusan tentang persyaratan FRAND untuk lisensi.

Pengadilan Tinggi memutuskan mendukung mereka. Hakim Timothy Fancourt mengatakan dalam putusan tertulis bahwa permohonan Tesla untuk lisensi ditolak tetapi klaim Tesla untuk mencabut tiga paten InterDigital dapat dilanjutkan.

Baca Juga: Naik Terlalu Tinggi, Saham Tesla Diturunkan Peringkatnya




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×