kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.060   75,74   1,08%
  • KOMPAS100 1.054   13,79   1,33%
  • LQ45 829   11,89   1,46%
  • ISSI 214   1,60   0,75%
  • IDX30 422   6,17   1,48%
  • IDXHIDIV20 509   7,32   1,46%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 125   0,62   0,50%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Pengadilan UE: Jerman Langgar Undang-undang Konservasi Alam


Sabtu, 23 September 2023 / 01:05 WIB
Pengadilan UE: Jerman Langgar Undang-undang Konservasi Alam
ILUSTRASI. The Euro sign by German artist Ottmar Hoerl is photographed after 'Caiz development' company announced its sponsorship for the conversation of the landmark in Frankfurt, Germany, September 27, 2022. REUTERS/Kai Pfaffenbach


Sumber: DW.com | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. European Court of Justice (ECJ) atau Pengadilan Eropa pada hari Kamis (21/09) memutuskan bahwa Jerman terbukti telah melanggar hukum konservasi dan alam Uni Eropa (UE) dengan tidak menerapkan peraturan yang memadai untuk melindungi habitat alami.

Komisi Eropa menggugat Jerman pada tahun 2021, serta beberapa negara anggota Uni Eropa lainnya, karena gagal mematuhi peraturan Uni Eropa.

Keputusan ECJ menandakan Berlin saat ini menghadapi denda yang besar. Namun, putusan tersebut tidak merinci secara pasti berapa besar denda yang akan dijatuhkan.

Isi Keputusan ECJ

Argumen Komisi Eropa adalah bahwa Jerman belum menetapkan jumlah target konservasi yang memadai. 

Baca Juga: Jalur Dagang Baru Antara India dan Uni Eropa Janjikan Peran Sentral bagi Negara Teluk

Target-target ini dimaksudkan untuk melindungi atau memulihkan populasi hewan, serangga, dan tanaman liar tertentu yang hidup di area tertentu.

Pengadilan setuju bahwa Jerman telah gagal menetapkan 88 dari 4.606 lokasi sebagai kawasan konservasi khusus pada waktunya.

Sebanyak 707 lokasi lainnya tidak memiliki target konservasi wajib seperti yang ditetapkan dalam undang-undang Uni Eropa.

Undang-undang alam dan konservasi berupaya melindungi dan memulihkan keanekaragaman hayati dengan melindungi habitat flora dan fauna lokal. 

Baca Juga: Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB Tidak akan Tercapai?

Dalam beberapa tahun terakhir, Komisi telah meningkatkan penegakan hukum lingkungan blok tersebut dalam upaya memerangi perubahan iklim.

ECJ sebelumnya telah memutuskan melawan negara-negara anggota lainnya karena melanggar undang-undang konservasi. 

Pada 2019 dan 2020, ECJ memutuskan bahwa Portugal dan Yunani masing-masing belum melaksanakan kewajiban mereka di bidang ini.

Artikel ini telah tayang di DW.com dengan judul "Pengadilan UE: Jerman Langgar Undang-undang Konservasi Alam", Klik untuk baca:  https://www.dw.com/id/pengadilan-ue-jerman-langgar-undang-undang-konservasi-alam/a-66892636?maca=ind-VAS_Ind_Kontan_News-35437-xml-media



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×