Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - MUMBAI. Unit Intelijen Keuangan (FIU) India menjatuhkan sanksi sebesar 188,2 juta rupee (US$ 2,25 juta) kepada Binance, bursa kripto terbesar di dunia, karena dianggap melanggar peraturan anti pencucian uang yang berlaku di negara tersebut.
Di India, setiap penyedia layanan aset digital virtual, termasuk bursa kripto, diwajibkan untuk terdaftar di FIU sebagai entitas pelapor dan mematuhi peraturan anti pencucian uang.
Binance belum memberikan tanggapan atas email yang meminta komentar terkait hal ini.
Pada bulan Mei lalu, Binance mendaftarkan diri di FIU saat mencoba untuk melanjutkan operasinya di India setelah otoritas pengawas mengeluarkan pemberitahuan pelanggaran kepada sembilan bursa asing yang beroperasi tanpa mematuhi aturan setempat.
Baca Juga: Changpeng Zhao, Pendiri Kripto Binance Dihukum 4 Bulan Penjara
Pengawas juga telah meminta kementerian elektronik dan teknologi informasi untuk memblokir akses online ke bursa tersebut.
Bursa kripto lainnya, KuCoin, telah terdaftar di FIU pada bulan Maret tetapi dikenakan denda yang lebih kecil, yaitu sebesar 3,45 juta rupee.
Di Kanada, badan anti pencucian uang juga telah menjatuhkan denda sebesar US$4,38 juta kepada Binance pada bulan Mei karena melanggar aturan anti pencucian uang.
Changpeng Zhao, mantan CEO Binance, pada bulan Mei dihukum empat bulan penjara oleh Hakim Distrik AS Richard Jones di Seattle setelah mengaku bersalah atas pelanggaran undang-undang pencucian uang di negara tersebut.