kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengiriman Minyak Harian OPEC Naik 2,2%


Jumat, 26 September 2008 / 11:21 WIB
ILUSTRASI. TAJUK - Djumyati Partawidjaja


Sumber: Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

LONDON. Pengiriman minyak harian oleh Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC) akan bertambah. Berdasarkan informasi dari konsultan Oil Movements, dalam kurun waktu empat minggu hingga 11 Oktober mendatang, pengiriman minyak harian akan meningkat sebesar 2,2%.

Berdasarkan data yang dirilis konsultan asal Inggris, Halifax, OPEC akan menambah sekitar 24,75 juta barel per hari dalam periode itu. Sebagai perbandingan, selama empat minggu yang berakhir pada 13 September, jumlah pengiriman minyak hanya mencapai 24,21 juta barel per hari.

Itu artinya, jika ditotal jenderal, terdapat sekitar 482,3 juta barel minyak mentah yang dikirim pada 11 Oktober. Jumlah tersebut naik 3,7% dibanding bulan sebelumnya, di mana hanya terdapat sekitar 465,04 juta barel.

“Memang ada masa-masa yang baik. Tapi Anda tidak dapat mengubah sebuah sistem dengan begitu cepat. Adanya peningkatan permintaan jumlah volume minyak datang dari perusahaan minyak Asia. “Jumlahnya cukup tinggi,” kata pendiri Oil Movements Roy Mason.

Oil Movements juga merilis, pengantaran minyak dari Timur Tengah akan meningkat 2,4% menjadi 17,73 juta barel per hari dalam periode tersebut. Setahun lalu, OPEC mengekspor minyak lebih banyak 3,1% dari jumlah saat ini.

Catatan saja, sekitar 13 negara-negara OPEC, pada awal bulan ini mengadakan pertemuan di Vienna untuk membicarakan mengenai masalah kuota. Rencananya, OPEC bakal menggelar pertemuan berikutnya pada bulan Desember di Algeria.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×