kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   -2.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.455   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.485   -120,73   -1,83%
  • KOMPAS100 947   -17,38   -1,80%
  • LQ45 731   -16,06   -2,15%
  • ISSI 204   -1,87   -0,91%
  • IDX30 378   -10,17   -2,62%
  • IDXHIDIV20 460   -10,54   -2,24%
  • IDX80 107   -1,84   -1,69%
  • IDXV30 113   -1,14   -1,00%
  • IDXQ30 124   -3,16   -2,48%

Pentagon: Anggota Militer AS Transgender akan Dipaksa Keluar!


Kamis, 27 Februari 2025 / 17:53 WIB
Pentagon: Anggota Militer AS Transgender akan Dipaksa Keluar!
ILUSTRASI. Pentagon menerbitkan memo baru yang menyatakan personel militer transgender akan dikeluarkan dari dinas kecuali mereka memperoleh pengecualian.. REUTERS/Al Drago


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Departemen Pertahanan Amerika Serikat (Pentagon) menerbitkan memo baru yang menyatakan bahwa personel militer transgender akan dikeluarkan dari dinas kecuali mereka memperoleh pengecualian. Kebijakan ini secara efektif melarang individu transgender untuk bergabung atau tetap bertugas dalam militer AS.

Keputusan ini melangkah lebih jauh dibandingkan pembatasan yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden Donald Trump selama masa jabatan pertamanya. Langkah tersebut mendapat kritik keras dari berbagai kelompok advokasi, yang menyebutnya sebagai kebijakan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah militer AS.

Larangan Total bagi Personel Transgender

Pada bulan Januari lalu, Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif yang secara langsung menargetkan personel transgender dalam dinas militer. Dalam salah satu pernyataannya, Trump menyebut bahwa individu yang mengidentifikasi diri berbeda dari jenis kelamin lahirnya "tidak sesuai dengan kerendahan hati dan pengorbanan yang diperlukan dalam tugas militer."

Pentagon sebelumnya telah mengumumkan bahwa militer AS tidak akan lagi mengizinkan individu transgender untuk mendaftar serta menghentikan seluruh prosedur medis yang berkaitan dengan perubahan gender bagi personel yang sedang berdinas.

Baca Juga: FBI Turun Tangan! Minta Pemblokiran Transaksi Kripto Terkait Peretasan Bybit Rp 23 T

Namun, memo terbaru yang dirilis pada 26 Februari memperluas larangan ini dengan mencakup personel yang saat ini sudah bertugas.

Dalam memo tersebut, Pentagon menetapkan bahwa dalam waktu 30 hari, harus dibuat prosedur untuk mengidentifikasi personel transgender yang masih berdinas. Setelahnya, dalam waktu tambahan 30 hari, proses pemecatan mereka dari dinas militer harus dimulai.

“Ini adalah kebijakan Pemerintah Amerika Serikat untuk menetapkan standar tinggi dalam kesiapan, kemampuan tempur, kohesi, kejujuran, kerendahan hati, keseragaman, dan integritas personel militer,” tulis memo tersebut.

Lebih lanjut, Pentagon menyebut bahwa kebijakan ini didasarkan pada “batasan medis, bedah, dan kesehatan mental yang terkait dengan disforia gender, baik dalam diagnosis saat ini maupun riwayat sebelumnya.”

Pengecualian Hanya untuk Kasus Khusus

Meskipun ada kebijakan pemecatan massal, Pentagon menyebut akan tetap memberikan pengecualian dalam kasus tertentu. Pengecualian hanya akan diberikan jika ada "kepentingan pemerintah yang mendesak dalam mempertahankan personel yang secara langsung mendukung kemampuan tempur."

Baca Juga: Ramadan 2025: Arab Saudi Serukan Umat Islam Melihat Bulan Sabit pada Jumat (28/2)

Selain itu, individu transgender yang ingin mendapatkan pengecualian juga harus memenuhi beberapa syarat ketat, termasuk menunjukkan stabilitas dalam identitas gender mereka selama 36 bulan berturut-turut tanpa mengalami tekanan psikologis yang signifikan.

Pada masa jabatan pertamanya, Trump telah berusaha memberlakukan larangan terhadap individu transgender di militer, tetapi kebijakan tersebut tidak sepenuhnya ditegakkan. Saat itu, perekrutan transgender dibekukan, namun mereka yang sudah berdinas masih diizinkan untuk tetap bertugas.

Shannon Minter dari National Center for Lesbian Rights (NCLR) menyebut bahwa kebijakan terbaru ini merupakan "larangan paling ketat dan belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah militer AS.” Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya sistematis untuk menghapus seluruh individu transgender dari dinas militer.

Memo Pentagon ini muncul di tengah gugatan hukum yang diajukan oleh NCLR dan GLAD Law, yang menantang konstitusionalitas perintah eksekutif Trump. Gugatan ini berargumen bahwa kebijakan tersebut melanggar klausul perlindungan yang setara dalam Amandemen Kelima Konstitusi AS.

Dampak dan Statistik

Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, sebelumnya menyatakan bahwa individu dengan disforia gender yang sudah berada di dalam militer akan "diperlakukan dengan martabat dan rasa hormat.” Namun, kebijakan baru ini bertentangan dengan pernyataan tersebut dan berpotensi berdampak luas bagi komunitas transgender di militer.

Baca Juga: Siapa Lazarus Group? Dalang di Balik Peretasan Bybit Senilai Rp 23 Triliun

Saat ini, militer AS memiliki sekitar 1,3 juta personel aktif. Menurut kelompok advokasi transgender, jumlah personel transgender yang saat ini bertugas diperkirakan mencapai 15.000 orang, meskipun pejabat militer memperkirakan angka sebenarnya lebih rendah, hanya beberapa ribu orang.

Sebuah survei Gallup yang dirilis bulan ini menunjukkan bahwa 58% warga Amerika mendukung keberadaan individu transgender dalam militer. Namun, angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan 71% pada tahun 2019.

Selanjutnya: IHSG Anjlok 1,83% ke 6.485 pada Kamis (27/2), Simak Proyeksinya untuk Jumat (28/2)

Menarik Dibaca: Finetiks & Bank Victoria Tawarkan Tabungan Digital dengan Imbal Hasil Hingga 6,25%



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×