Sumber: Reuters | Editor: Dikky Setiawan
LOS ANGELES. Juri di negara bagian Florida, Amerika Serikat, Kamis kemarin (19/11) memerintahkan produsen rokok Philip Morris membayar ganti rugi sebesar US$ 300 juta atas penyakit paru-paru yang diderita mantan perokok bernama Cindy Naugle, 61 tahun.
Atas sakit yang dideritanya itu, saat ini Cindy berjuang hidup di atas kursi rodanya. Dalam persidangan, juri memberikan denda kepada Philip Morris sebesar US$ 56,6 juta untuk biaya perawatan Cindy di masa sekarang dan masa depan. Selain itu, juga menetapkan biaya ganti rugi terhadap unit bisnis Altria Group Inc itu sebesar US$ 244.
Namun, pihak Philip Morris masih akan mempertimbangkan keputusan juri tersebut. "Banyak keputusan juri yang salah. Kami yakin ganti rugi ini terlalu berlebihan dan melanggar konstitusional serta hukum negara,"," kata juru bicara Philip Morris, Garnick Murray dalam sebuah pernyataan, kemarin (19/11).
Gugatan Cindy Naugle merupakan salah satu dari 8.000 kasus class action terhadap produsen rokok yang diajukan ke Mahkamah Agung Florida sejak tahun 2006. Kasus serupa juga pernah menimpa seorang penderita kanker RJ Reynolds, yang menciptakan vonis terbesar dalam sejarah persidangan di AS dengan denda US$ 145 miliar.