Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - PETALING JAYA. Komisi Pelayanan Publik atau Public Services Commision (PSC) Malaysia mengeluarkan aturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mengutip The Star yang melansir surat edaran pemerintah terbaru yang dilihat oleh harian Melayu, perselingkuhan di lingkungan kantor atau menyebut rekan kerja sebagai "sayang" atau "dear" dapat membuat seorang PNS terkena masalah besar.
Surat edaran PSC tertanggal 7 April menyatakan bahwa penggunaan kata-kata tersebut pada rekan kerja telah diklasifikasikan sebagai bentuk pelecehan seksual.
Sinar Harian juga melaporkan bahwa pelecehan seksual fisik meliputi tindakan seperti menyentuh, memegang, menganiaya, mencium, mencubit, dan memeluk.
Juga dalam daftar adalah "sexting", yaitu mengirim pesan teks cabul di berbagai platform, termasuk Whatsapp, telah diklasifikasikan sebagai pelecehan seksual visual.
Surat edaran tersebut, yang dikeluarkan oleh divisi promosi dan disiplin komisi, mengatakan mereka yang bersalah atas pelanggaran dapat menghadapi tindakan disipliner berdasarkan Peraturan 4A Peraturan (Perilaku dan Disiplin) Pejabat Publik tahun 1993.
Baca Juga: Turis Asal China Paling Betah di Indonesia Dibanding dari Pelancong Negara Lain
Pada saat yang sama, surat edaran tersebut juga menyatakan bahwa korban, ketika membuat laporan, harus merinci apa yang mereka alami akibat pelecehan tersebut, seperti merasa terhina dan tekanan emosional atau mental.
Pengaduan juga harus mencantumkan waktu, tanggal dan tempat kejadian.
Mengutip Malay Mail, PSC menambahkan bahwa perselingkuhan di antara pegawai negeri juga akan mengakibatkan tindakan disipliner.
Pelanggaran lain yang tercantum dalam surat edaran itu adalah absen dari tugas, tidak masuk dan keluar, menyerahkan sertifikat medis palsu, penyalahgunaan narkoba, membuat pernyataan publik di media sosial dan pelanggaran pengadaan.
Baca Juga: Lebih Banyak yang Dirawat di RS, Malaysia Hadapi Gelombang Covid-19 Baru
PSC mengatakan hukuman untuk setiap pelanggaran akan ditentukan oleh dewan disiplinnya sesuai dengan Peraturan (Perilaku dan Disiplin) Pejabat Publik tahun 1993. Adapun sanksi dapat berupa peringatan, denda, diskualifikasi gaji, skorsing, penurunan pangkat atau pemecatan.