kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Polisi Myanmar ajukan tuntutan kedua atas Aung San Suu Kyi, apa?


Selasa, 16 Februari 2021 / 16:48 WIB
ILUSTRASI. Penasehat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi mengunjungi rumahsakit dimana petugas medis mendapatkan suntikan vaksin virus corona (COVID-19) buatan AstraZeneca di Naypyitaw, Myanmar, Rabu (27/1/2021). REUTERS/Thar Byaw


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Polisi mengajukan tuntutan baru terhadap mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi, setelah militer menggulingkannya dan merebut kekuasaan dalam kudeta 1 Februari.

Sebelumnya, Suu Kyi dituduh mengimpor walkie talkie secara ilegal. 

Mengutip Reuters, Khin Maung Zaw, pengacara Suu Kyi, mengatakan kepada media lokal pada Selasa (16/2), Suu Kyi menghadapi dakwaan kedua karena melanggar Undang-Undang Bencana Alam.

Hanya, Khin Maung Zaw tidak menjelaskan secara detail dakwaan baru terhadap Suu Kyi.

Baca Juga: Pengacara: Aung San Suu Kyi bakal disidang pekan ini

Dia menyebutkan, Suu Kyi telah bertemu dengan hakim melalui videocall karena peraturan Covid-19, tetapi pengacara tidak bisa hadir karena belum mendapat surat kuasa.

Ditanya tentang kesehatannya, Khin Maung Zaw berkata: “Tidak ada berita adalah kabar baik. Kami belum mendengar atau menerima kabar buruk".

Ia menambahkan, tanggal sidang Suu Kyi di pengadilan berikutnya adalah 1 Maret nanti.

Selanjutnya: PBB kepada militer Myanmar: Ada konsekuensi berat atas kekerasan terhadap demonstran




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×