kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Prancis usulkan tarif pajak 25% untuk perusahaan multinasional


Minggu, 11 Juli 2021 / 08:00 WIB
Prancis usulkan tarif pajak 25% untuk perusahaan multinasional


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - VENICE. Pransis mengusulkan negara-negara di dunia harus dapat mengenakan pajak sebesar 25% dari keuntungan perusahaan multinasional besar di mana pun laba itu mereka diperoleh. Hal tersebut disampaikan Prancis pada pertemuan Menteri Keuangan G20 yang berfokus pada merombak aturan perpajakan perusahaan lintas batas, akhir pekan ini.

"Saya pikir solusi terbaik adalah tingkat alokasi keuntungan 25% untuk memenuhi kekhawatiran beberapa negara berkembang yang merupakan kekhawatiran yang sah," kata Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire seperti dikutip dari Reuters, Minggu (11/7).

Rincian utama dari aturan perpajakan itu masih harus dirinci setelah Menteri Keuangan G20 secara resmi mendukung garis besar rencana yang akan membuat aturan baru tentang di mana perusahaan multinasional dikenai pajak dan menetapkan tarif pajak perusahaan global minimal sebesar 15%.

Baca Juga: Selain Tarif Pajak Minimum Global, G20 Bahas Ancaman Varian Baru Corona

Asal tahu saja, munculnya perdagangan digital telah memungkinkan perusahaan teknologi besar membukukan keuntungan di negara-negara dengan pajak rendah terlepas dari mana uang mereka diperoleh.

Aturan yang rencananya akan diselesaikan pada pertemuan puncak di Roma pada bulan Oktober mendatang akan memungkinkan negara-negara untuk mengenakan pajak 20%-30% dari kelebihan keuntungan perusahaan multinasional besar.

Perusahaan yang dipertimbangkan dalam ruang lingkup aturan baru adalah perusahaan multinasional dengan omzet global di atas € 20 miliar setara US$ 23,8 miliar, meskipun ambang batas omzet bisa turun menjadi  € 10 miliar setelah tujuh tahun setelah peninjauan.

Komisaris Ekonomi Uni Eropa Paolo Gentiloni dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa negara-negara berkembang, seperti Brasil, telah mendorong bagian yang lebih tinggi.

Gentiloni juga mengatakan, beberapa negara mendorong ambang  batas omzet € 10 miliar. Sementara yang lain ingin mengecualikan beberapa sektor industri dari ruang lingkup aturan baru, selain industri jasa keuangan dan pertambangan yang sudah dikecualikan.

Selanjutnya: Sebanyak 130 negara setujui pajak korporasi global mencapai 15%



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×