kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,74   0,09   0.01%
  • EMAS1.368.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden Brasil kecam Jokowi kasus terpidana mati


Minggu, 18 Januari 2015 / 13:55 WIB
Presiden Brasil kecam Jokowi kasus terpidana mati
ILUSTRASI. Daftar Buah untuk Menjaga Kesehatan Kulit.


Sumber: Bloomberg | Editor: Sanny Cicilia

BRASILIA. Pemerintah Brasil menganggap pemerintah Indonesia mengabaikan permintaan imbauan grasi dari Presiden Dilma Rousseff ketika mengeksekusi mati Marco Archer. Dia menilai, sikap Presiden Joko Widodo akan mempengaruhi hubungan bilateral kedua negara. 

"Keputusan itu akan memunculkan keributan di Brasil dan menghasilkan penolakan negatif terhadap hubungan bilateral," kata Rousseff dalam pernyataan tertulis, dikutip Bloomberg. Ekspor Brasil ke Indonesia terhitung US$ 998 juga pada semester pertama tahun lalu, menurut data IMF. Sedangkan ekspor Indonesia ke Amerika Selatan US$ 757 juta.

Masih dalam pernyataan tersebut, Rousseff mengatakan, alasan Jokowi menolak permintaannya pada 16 Januari, lantaran proses peradilan sudah mengikuti ketentuan hukum di Indonesia. Rousseff mengajukan grasi pada 2 terpidana mati yaitu Archer dan Rodrigo Gularte. Namun, Rodrigo Gularte tidak dieksekusi pada dini hari tadi.

Dini hari tadi, sekitar pukul 00:00, enam terpidana mati dengan kasus narkoba diekseskusi. Salah satunya, Archer. Dia merupakan warga negara Brasil pertama yang dieksekusi di luar negaranya, menurut media setempat Folha de Sao Paulo.

Sedangkan Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders menyayangkan keputusan Jokowi mengeksekusi Ang Kiem Soei, yang diakui sebagai warga negara Belanda. "Simpati saya untuk para keluarga, di mana cara ini harus terjadi mengakhiri tahun-tahun dengan ketidakpastian," kata dia. 

Sementara itu, Perdana Menteri Australia Tony Abbot juga meminta keringanan untuk dua warga negaranya dari eksekusi, menurut Australian Broadcasting Corp, pada 17 Januari di Sidney. Dua orang tersebut, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan diputus bersalah setelah membawa heroin 8 kilogram masuk ke Bali pada tahun 2005. Mereka adalah dua dari sembilan pelaku, yang dikenal dengan nama Bali Nine. Tadi malam, Sukumaran tidak termasuk dalam enam terpidana yang diekseskusi penembak. 

Berikut data keenam terpidana mati tersebut :

1. Namaona Denis (48) WN Malawi, laki-laki, pekerjaan swasta, kasus narkotika. Putusan PN tahun 2001, PT 2002, grasi ditolak 30 Desember 2014.

2. Marco Archer Cardoso Moreira (52), WN Brasil, laki-laki, pilot pesawat terbang, diputus PN 2004.

3. Daniel Enemuo (38) WN Nigeria, laki-laki, putusan PN 2004, PT 2004, kasasi 2005, grasi ditolak 30 Desember 2014.

4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62), laki-laki, kelahiran Fak Fak Papua, Putus PN 2003, PT 2003, MA 2003, PK 2006, grasi ditolak 30 Desember 2014.

5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), perempuan, (37), wiraswasta, PN 2011, PT 2012, yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, langsung grasi dan ditolak.

6.Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), kelahiran Cianjur, perempuan, diputus PN 2000, PT 2000, MA 2001, PK 2002, grasi ditolak 30 Desember 2014. 


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×