kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Presiden China Xi Jinping Meninggalkan Arab Saudi Setelah Kunjungan Kenegaraan


Sabtu, 10 Desember 2022 / 15:47 WIB
Presiden China Xi Jinping Meninggalkan Arab Saudi Setelah Kunjungan Kenegaraan
ILUSTRASI. Presiden China Xi Jinping telah meninggalkan Riyadh Sabtu pagi setelah kunjungan kenegaraan resmi selama tiga hari ke Kerajaan Arab Saudi. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS


Sumber: Arab News | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - RIYADH. Presiden China Xi Jinping telah meninggalkan Riyadh Sabtu pagi setelah kunjungan kenegaraan resmi selama tiga hari ke Kerajaan Arab Saudi.

Presiden diantar di Bandara Internasional King Khalid oleh Pangeran Faisal bin Bandar bin Abdulaziz, Gubernur Riyadh, dan Pangeran Faisal bin Farhan, Menteri Luar Negeri kerajaan.

Selama kunjungan tersebut, Presiden Xi Jinping menghadiri pertemuan puncak dengan para pemimpin Saudi, Teluk dan Arab lainnya, menggambarkan pembicaraan tersebut sebagai tonggak sejarah untuk hubungan dengan Timur Tengah yang kaya energi.

Baca Juga: Tunjukkan Kekuatan Pemimpin Masa Depan, MBS Jamu Xi Jinping dan Pemimpin Timur Tengah

Dia menyoroti hubungan keamanan dan energi yang erat dengan negara-negara Teluk selama pertemuan puncak di ibukota Saudi.

Xi Jinping mengatakan bahwa hubungan antara China dan negara-negara Arab mengalami perkembangan besar dalam beberapa tahun terakhir.

Arab Saudi dan China berjanji untuk memprioritaskan hubungan sebagai bagian dari kebijakan luar negeri mereka dan menetapkan model kerja sama dan solidaritas untuk negara-negara berkembang, menurut pernyataan bersama yang dirilis setelah KTT Saudi-China.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×