kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Australia Pelopor: Negara Pertama Larang Media Sosial (Medsos) Usia 16


Jumat, 06 Maret 2026 / 19:39 WIB
Australia Pelopor: Negara Pertama Larang Media Sosial (Medsos) Usia 16
ILUSTRASI. Media Sosial (REUTERS/Hollie Adams)


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Semakin banyak negara di dunia mulai membatasi akses anak-anak ke media sosial di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap kesehatan mental, keamanan, serta risiko perundungan daring.

Langkah paling tegas diambil oleh Australia, yang pada Desember lalu menjadi negara pertama di dunia yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.

Larangan tersebut mencakup platform seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook.

Baca Juga: Krisis Hormuz, Saudi Aramco Alihkan Pengiriman Minyak ke Laut Merah

Aturan tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2025 dan mewajibkan perusahaan teknologi memblokir pengguna di bawah usia tersebut.

Perusahaan yang melanggar dapat dikenai denda hingga A$49,5 juta (sekitar US$34,7 juta).

Kebijakan serupa kini mulai dipertimbangkan atau diterapkan di berbagai negara lain di dunia dirangkum dari Reuters Jumat (6/3/2026).

Eropa Perketat Aturan

Di Britania Raya, pemerintah sedang mempertimbangkan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, serta aturan keamanan yang lebih ketat bagi chatbot berbasis kecerdasan buatan.

Menteri Teknologi Liz Kendall menyebut kebijakan tersebut bisa diterapkan secepatnya tahun ini.

Di Prancis, Majelis Nasional pada Januari menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial. Namun aturan tersebut masih harus disahkan oleh Senat sebelum menjadi undang-undang.

Sementara itu Denmark juga berencana melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, meski orang tua dapat memberikan izin bagi anak usia 13 tahun untuk mengakses platform tertentu.

Spanyol bahkan mengusulkan larangan bagi pengguna di bawah 16 tahun. Perdana Menteri Pedro Sanchez menyatakan platform digital nantinya wajib menerapkan sistem verifikasi usia.

Negara lain seperti Polandia, Slovenia, dan Yunani juga tengah menyiapkan regulasi serupa yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah 15 tahun.

Baca Juga: Pasar Obligasi Global Tertekan Setelah Sepekan Konflik Timur Tengah


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×