Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
Asia Mulai Mengikuti
Di China, regulator internet telah menerapkan program “minor mode” yang membatasi waktu layar berdasarkan usia melalui aturan di tingkat perangkat dan aplikasi.
Di India, negara bagian Karnataka yang menjadi lokasi pusat teknologi Bengaluru pada 6 Maret menjadi wilayah pertama di negara itu yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Negara bagian lain seperti Goa dan Andhra Pradesh juga tengah mempertimbangkan kebijakan serupa.
Sementara itu Malaysia telah mengumumkan rencana melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 2026.
Baca Juga: Perang Iran Dorong Perusahaan Pertahanan Jerman Percepat Produksi Rudal
Indonesia Terapkan Pembatasan
Pemerintah Indonesia juga mengambil langkah serupa dengan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan akun milik anak-anak di platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap mulai 28 Maret.
Platform yang masuk kategori tersebut antara lain TikTok, Facebook, Instagram, dan Roblox.
Baca Juga: Rusia Peringatkan Risiko Keamanan Jika Finlandia Tampung Senjata Nuklir NATO
Aturan Berbeda di AS dan Uni Eropa
Di Amerika Serikat, undang-undang Children's Online Privacy Protection Act melarang perusahaan mengumpulkan data pribadi anak di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.
Beberapa negara bagian juga mencoba mewajibkan izin orang tua bagi remaja untuk menggunakan media sosial, meski sebagian kebijakan menghadapi tantangan hukum terkait kebebasan berpendapat.
Di tingkat regional, Parlemen Eropa pada November mengeluarkan resolusi yang menyerukan batas usia minimum 16 tahun untuk penggunaan media sosial, meski rekomendasi tersebut belum bersifat mengikat secara hukum.
Baca Juga: Harga Minyak Catat Kenaikan Mingguan Terbesar Sejak Invasi Rusia ke Ukraina 2022
Industri Teknologi
Sebagian besar perusahaan teknologi saat ini menetapkan usia minimum 13 tahun untuk membuat akun di platform mereka, termasuk TikTok, Facebook, dan Snapchat.
Namun para aktivis perlindungan anak menilai aturan tersebut belum cukup efektif. Data resmi di beberapa negara Eropa menunjukkan masih banyak anak di bawah usia 13 tahun yang memiliki akun media sosial.













