Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Semakin banyak negara di dunia mulai membatasi akses anak-anak ke media sosial di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap kesehatan mental, keamanan, serta risiko perundungan daring.
Langkah paling tegas diambil oleh Australia, yang pada Desember lalu menjadi negara pertama di dunia yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
Larangan tersebut mencakup platform seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook.
Baca Juga: Krisis Hormuz, Saudi Aramco Alihkan Pengiriman Minyak ke Laut Merah
Aturan tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2025 dan mewajibkan perusahaan teknologi memblokir pengguna di bawah usia tersebut.
Perusahaan yang melanggar dapat dikenai denda hingga A$49,5 juta (sekitar US$34,7 juta).
Kebijakan serupa kini mulai dipertimbangkan atau diterapkan di berbagai negara lain di dunia dirangkum dari Reuters Jumat (6/3/2026).
Eropa Perketat Aturan
Di Britania Raya, pemerintah sedang mempertimbangkan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, serta aturan keamanan yang lebih ketat bagi chatbot berbasis kecerdasan buatan.
Menteri Teknologi Liz Kendall menyebut kebijakan tersebut bisa diterapkan secepatnya tahun ini.
Di Prancis, Majelis Nasional pada Januari menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial. Namun aturan tersebut masih harus disahkan oleh Senat sebelum menjadi undang-undang.
Sementara itu Denmark juga berencana melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, meski orang tua dapat memberikan izin bagi anak usia 13 tahun untuk mengakses platform tertentu.
Spanyol bahkan mengusulkan larangan bagi pengguna di bawah 16 tahun. Perdana Menteri Pedro Sanchez menyatakan platform digital nantinya wajib menerapkan sistem verifikasi usia.
Negara lain seperti Polandia, Slovenia, dan Yunani juga tengah menyiapkan regulasi serupa yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah 15 tahun.
Baca Juga: Pasar Obligasi Global Tertekan Setelah Sepekan Konflik Timur Tengah
Asia Mulai Mengikuti
Di China, regulator internet telah menerapkan program “minor mode” yang membatasi waktu layar berdasarkan usia melalui aturan di tingkat perangkat dan aplikasi.
Di India, negara bagian Karnataka yang menjadi lokasi pusat teknologi Bengaluru pada 6 Maret menjadi wilayah pertama di negara itu yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Negara bagian lain seperti Goa dan Andhra Pradesh juga tengah mempertimbangkan kebijakan serupa.
Sementara itu Malaysia telah mengumumkan rencana melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 2026.
Baca Juga: Perang Iran Dorong Perusahaan Pertahanan Jerman Percepat Produksi Rudal
Indonesia Terapkan Pembatasan
Pemerintah Indonesia juga mengambil langkah serupa dengan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan akun milik anak-anak di platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap mulai 28 Maret.
Platform yang masuk kategori tersebut antara lain TikTok, Facebook, Instagram, dan Roblox.
Baca Juga: Rusia Peringatkan Risiko Keamanan Jika Finlandia Tampung Senjata Nuklir NATO
Aturan Berbeda di AS dan Uni Eropa
Di Amerika Serikat, undang-undang Children's Online Privacy Protection Act melarang perusahaan mengumpulkan data pribadi anak di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.
Beberapa negara bagian juga mencoba mewajibkan izin orang tua bagi remaja untuk menggunakan media sosial, meski sebagian kebijakan menghadapi tantangan hukum terkait kebebasan berpendapat.
Di tingkat regional, Parlemen Eropa pada November mengeluarkan resolusi yang menyerukan batas usia minimum 16 tahun untuk penggunaan media sosial, meski rekomendasi tersebut belum bersifat mengikat secara hukum.
Baca Juga: Harga Minyak Catat Kenaikan Mingguan Terbesar Sejak Invasi Rusia ke Ukraina 2022
Industri Teknologi
Sebagian besar perusahaan teknologi saat ini menetapkan usia minimum 13 tahun untuk membuat akun di platform mereka, termasuk TikTok, Facebook, dan Snapchat.
Namun para aktivis perlindungan anak menilai aturan tersebut belum cukup efektif. Data resmi di beberapa negara Eropa menunjukkan masih banyak anak di bawah usia 13 tahun yang memiliki akun media sosial.













