Sumber: Al Jazeera | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – PARIS. Majelis Nasional Prancis (National Assembly) menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak berusia di bawah 15 tahun mengakses media sosial.
Kebijakan ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap perundungan daring (online bullying) dan risiko gangguan kesehatan mental pada anak dan remaja.
Dalam sidang yang digelar hingga larut malam pada Senin waktu setempat, anggota parlemen menyetujui RUU tersebut dengan perolehan suara 130 berbanding 21. RUU ini selanjutnya akan dibahas di Senat sebelum kembali ke Majelis Nasional untuk pemungutan suara akhir.
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut baik keputusan tersebut. Melalui unggahan di platform X, Macron menyebut langkah ini sebagai “tahap besar” dalam upaya melindungi anak-anak dan remaja Prancis.
Baca Juga: New York Akan Wajibkan Medsos Menampilkan Peringatan Kesehatan Mental untuk Anak-Anak
Ia sebelumnya menilai media sosial menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya kekerasan di kalangan anak muda.
“Emosi anak-anak dan remaja kita bukan untuk diperjualbelikan atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma China,” ujar Macron dalam video yang disiarkan pada Sabtu.
Macron berharap larangan ini sudah bisa diberlakukan pada awal tahun ajaran baru yang dimulai September mendatang.
Anggota parlemen dari kelompok sentris, Laure Miller, yang mengajukan RUU tersebut, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menetapkan batas yang jelas di masyarakat bahwa media sosial bukanlah sesuatu yang tanpa risiko.
“Anak-anak kita semakin jarang membaca, semakin sedikit tidur, dan semakin sering membandingkan diri mereka satu sama lain. Ini adalah perjuangan untuk kebebasan pikiran,” kata Miller di hadapan Majelis.
Baca Juga: Australia Ubah Peta Medsos Lewat Larangan Pengguna Muda
Mantan Perdana Menteri Gabriel Attal, yang kini memimpin partai Renaissance di Majelis Nasional, menambahkan bahwa platform media sosial akan diberi waktu hingga 31 Desember untuk menonaktifkan akun-akun yang tidak memenuhi batas usia tersebut.
Larangan ini mewajibkan platform media sosial menerapkan mekanisme verifikasi usia yang sesuai dengan regulasi Uni Eropa guna memblokir akses bagi remaja di bawah umur.
Dukungan juga datang dari anggota parlemen sayap kanan, Thierry Perez, yang menyebut RUU ini sebagai respons atas “darurat kesehatan”. “Media sosial memang memberi ruang bagi semua orang untuk berekspresi, tetapi dengan biaya apa bagi anak-anak kita?” ujarnya.
Sebelumnya, Australia menjadi negara pertama yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial seperti Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube pada Desember lalu. Sejumlah negara lain seperti Inggris, Denmark, Spanyol, dan Yunani juga tengah mengkaji kebijakan serupa.
Parlemen Eropa pun telah menyerukan agar Uni Eropa menetapkan batas usia minimum bagi anak untuk mengakses media sosial, meskipun penerapannya tetap menjadi kewenangan masing-masing negara anggota.
Baca Juga: Ingin Berkunjung ke AS Wajib Sampaikan Riwayat Aktivitas di Medsos Selama 5 Tahun
Namun, penerapan larangan semacam ini tidak mudah. Pemerintah Australia mengakui pelaksanaan kebijakan tersebut menghadapi kendala, setelah banyak anak yang mengklaim berusia di bawah 16 tahun tetap dapat mengakses media sosial dan bahkan membagikan pesan yang menunjukkan mereka masih bisa menggunakan platform tersebut.
Selain larangan media sosial, legislasi di Prancis ini juga memperluas aturan yang sudah ada terkait larangan penggunaan ponsel pintar di sekolah dasar dan menengah pertama, kini mencakup sekolah menengah atas.
Sebuah survei Harris Interactive pada 2024 menunjukkan bahwa 73% masyarakat Prancis mendukung pelarangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.













