kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden Filipina Rodrigo Duterte akan menerapkan kembali hukuman suntik mati


Selasa, 28 Juli 2020 / 15:58 WIB
Presiden Filipina Rodrigo Duterte akan menerapkan kembali hukuman suntik mati
ILUSTRASI. Presiden Filipina Rodrigo Duterte akan menerapkan kembali hukuman suntik mati untuk kejahatan narkoba. REUTERS/Dondi Tawatao


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - MANILA. Presiden Filipina Rodrigo Duterte pada hari Senin mendesak untuk menerapkan kembali hukuman mati melalui suntikan untuk kejahatan narkoba. Komentar itu adalah bagian dari pidato tahunan kenegaraan yang ke lima kalinya. Duterte mendesak Kongres untuk mengesahkan RUU itu "untuk mencegah kriminalitas di negara ini."

"Saya mengulangi pengesahan undang-undang yang menerapkan kembali hukuman mati dengan suntikan mematikan untuk kejahatan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Berbahaya (Narkoba) 2002," kata mantan walikota Davao City yang berusia 75 tahun itu dikutip dari Arab News.

Namun, bahkan ketika dia mendorong agar hukuman itu dikembalikan, Duterte mengatakan bahwa pemerintahannya tidak akan mengelak dari tanggung jawabnya dalam memperjuangkan hak asasi manusia. "Pemerintahan saya selalu percaya bahwa kebebasan dari narkoba, terorisme, korupsi, dan kriminalitas itu sendiri adalah hak asasi manusia," katanya.

Baca Juga: Ikut jejak AS, Australia tolak klaim China di Laut China Selatan

Sejak dimulainya pemerintahannya pada tahun 2016, Duterte telah melakukan kampanye berdarah terhadap narkoba yang telah banyak dikritik oleh kelompok-kelompok lokal dan masyarakat internasional. Pada bulan Juni tahun ini Filipina sekali lagi berada di bawah pengawasan ketika Dewan HAM PBB bertemu di Jenewa.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michele Bachelet memberikan temuan gamblang dari laporan kantornya, yang menggambarkan penyalahgunaan yang meluas sebagai akibat perang Duterte terhadap narkoba.

Komisi Hak Asasi Manusia Filipina mengecam pendekatan "senjata kuat" pemerintah untuk menegakkan "perang narkoba" brutal yang dilaporkan telah membunuh ribuan orang.

Baca Juga: Mengenal lima negara pendiri ASEAN, termasuk Indonesia

Ini mengarah pada kelompok-kelompok seperti Human Rights Watch dan Amnesty International yang menyoroti temuan mereka sendiri tentang pelanggaran HAM serius di negara itu.

Pihak berwenang Filipina mengatakan bahwa sekitar 5.600 orang telah tewas dalam perang narkoba Duterte, tetapi komisi hak asasi manusia negara itu mengklaim jumlahnya bisa melebihi 27.000.

Dalam pidatonya, Duterte juga memberi perusahaan telekomunikasi di negara itu, khususnya SMART dan GLOBE Telecom, hingga Desember untuk meningkatkan layanan mereka atau "membuat propertinya diambil alih."




TERBARU

[X]
×