kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Presiden Putin: Wabah virus corona di Rusia semakin memburuk


Senin, 13 April 2020 / 20:53 WIB
Presiden Putin: Wabah virus corona di Rusia semakin memburuk
ILUSTRASI. Presiden Rusia Vladimir Putin terlihat di layar saat ia menyampaikan pidato kenegaraan tahunan kepada Majelis Federal di Moskow, Rusia, 15 Januari 2020.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Presiden Vladimir Putin mengatakan, wabah virus corona baru semakin memburuk dan Rusia bisa memanfaatkan sumber daya Kementerian Pertahanan untuk mengatasi krisis jika dibutuhkan.

Melansir Reuters, Putin, yang berbicara pada pertemuan dengan para pejabat senior yang disiarkan televisi pemerintah, Senin (13/4), menyatakan, situasi virus corona di Rusia terus berubah

"Beberapa minggu ke depan akan jadi bukti yang menentukan dalam perjuangan untuk menghentikan penyebaran virus corona," kata Putin.

Baca Juga: Rusia catat rekor tertinggi kasus virus corona dalam sehari

Rusia melaporkan kasus baru virus corona sebanyak 2.558 pada Minggu (12/4). Ini merupakan angka kenaikan harian tertinggi. Dengan penambahan kasus baru ini, total infeksi di Rusia jadi 18.328 kasus.

Pusat Krisis Virus Corona Rusia menyebutkan, sebanyak 148 orang meninggal akibat penyakit Covid-19. Sebanyak 18 di antaranya meninggal pada Minggu (12/4), angka kematian terbanyak dalam 24 jam.

Pemerintah Rusia telah menutup sejumlah rute penerbangan dari China dan membatasi perjalanan di perbatasan darat untuk mencegah wabah corona meluas di negeri beruang merah tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×