kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Produksi daging babi China turun 5,5% menjadi 24,7 juta ton di semester I-2019


Senin, 15 Juli 2019 / 10:07 WIB
Produksi daging babi China turun 5,5% menjadi 24,7 juta ton di semester I-2019


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BEIJING. Wabah demam babi Afrika yang melanda China membuat produksi daging babi China merosot. Data resmi menunjukkan, sepanjang semester I-2019 produksi daging babi di China hanya 24,7 juta ton, turun 5,5% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Mengutip Reuters Senin (15/7), penurunan produksi daging babi lantaran jumlah populasi babi di China turun 15% dari tahun lalu menjadi 347,61 juta ekor. Jumlah ini juga turun 7,4% dibanding kuartal I-2019 yang sebanyak 375,25 juta ekor.

Sementara itu, jumlah babi yang dipotong turun 6,2% menjadi 313,46 juta ekor.

Populasi babi di China melorot drastis setelah wabah demam babi melanda China selama setahun terakhir.

Laju penurunan produksi daging babi pada semester I-2019 lebih besar dibanding kuartal I-2019 yang sebesar 5,2%. Pada kuartal I-2019 produksi daging babi di China mencapai 14,63 juta ton.

Sementara itu, produksi daging unggas naik 5,6% dalam enam bulan pertama tahun ini. Sedangkan produksi daging sapi naik 2,4% dan daging domba naik 1,4% sepanjang semester I-2019. 

Kenaikan produksi daging unggas ini sejalan dengan imbauan pemerintah kepada para produsen unggas untuk meningkatkan produksi guna mengkompensasi penurunan produksi daging babi.

Pada semester I-2019, total produksi daging termasuk daging babi, sapi, domba dan unggas turun 2,1% menjadi 39 juta ton.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×