kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Produksi daging babi China turun 5,5% menjadi 24,7 juta ton di semester I-2019


Senin, 15 Juli 2019 / 10:07 WIB
Produksi daging babi China turun 5,5% menjadi 24,7 juta ton di semester I-2019


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BEIJING. Wabah demam babi Afrika yang melanda China membuat produksi daging babi China merosot. Data resmi menunjukkan, sepanjang semester I-2019 produksi daging babi di China hanya 24,7 juta ton, turun 5,5% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Mengutip Reuters Senin (15/7), penurunan produksi daging babi lantaran jumlah populasi babi di China turun 15% dari tahun lalu menjadi 347,61 juta ekor. Jumlah ini juga turun 7,4% dibanding kuartal I-2019 yang sebanyak 375,25 juta ekor.

Sementara itu, jumlah babi yang dipotong turun 6,2% menjadi 313,46 juta ekor.

Populasi babi di China melorot drastis setelah wabah demam babi melanda China selama setahun terakhir.

Laju penurunan produksi daging babi pada semester I-2019 lebih besar dibanding kuartal I-2019 yang sebesar 5,2%. Pada kuartal I-2019 produksi daging babi di China mencapai 14,63 juta ton.

Sementara itu, produksi daging unggas naik 5,6% dalam enam bulan pertama tahun ini. Sedangkan produksi daging sapi naik 2,4% dan daging domba naik 1,4% sepanjang semester I-2019. 

Kenaikan produksi daging unggas ini sejalan dengan imbauan pemerintah kepada para produsen unggas untuk meningkatkan produksi guna mengkompensasi penurunan produksi daging babi.

Pada semester I-2019, total produksi daging termasuk daging babi, sapi, domba dan unggas turun 2,1% menjadi 39 juta ton.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×