kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pulihkan Ekonomi, China Pangkas Pajak Penghasilan Perusahaan Kecil


Sabtu, 19 Maret 2022 / 10:00 WIB
Pulihkan Ekonomi, China Pangkas Pajak Penghasilan Perusahaan Kecil
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan China akan memangkas pajak penghasilan untuk beberapa perusahaan kecil dari 25% menjadi 20%.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - BEIJING. Kementerian Keuangan China akan memangkas pajak penghasilan untuk beberapa perusahaan kecil dari 25% menjadi 20%. Kebijakan relaksasi pajak ini untuk mendukung pemulihan ekonomi China.

"Perusahaan kecil akan dikenakan pajak penghasilan yang lebih rendah sejak awal 2022 hingga akhir 2024," sebut Kementerian Keuangan China seperti dikutip Reuters, Sabtu (19/3).

Untuk memporoleh keringanan pajak tersebut, ada beberapa syarat yang harus mereka penuhi. Diantaranya, penghasilan yang kena pajak tahunan tidak boleh melebihi 3 juta yuan dengan aset di bawah 50 juta yuan. Lalu perusahaan hanya memiliki kurang dari 300 karyawan.

Baca Juga: Indeks Bursa Wall Street Menguat Usai Joe Biden Telepon Xi Jinping Soal Ukraina

Perdana Menteri China Li Keqiang telah berjanji memberikan pemotongan pajak dan potongan harga sebesar 2,5 triliun yuan tahun ini untuk membantu meredam perlambatan ekonomi.

Seperti diketahui, perusahaan di China menyumbang kontribusi besar bagi negara ini. Tercatat 80% pekerjaan perkotaan berasal dari perusahaan-perusahaan kecil.

Baca Juga: AS Ingatkan China Ada Konsekuensi Jika Beri Dukungan Material untuk Rusia



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×