kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Putin bidik media sosial AS lewat undang-undang baru


Kamis, 31 Desember 2020 / 07:38 WIB
Putin bidik media sosial AS lewat undang-undang baru
ILUSTRASI. Vladimir Putin menandatangani UU yang memberikan kekuasaan baru kepada Rusia untuk membatasi raksasa media sosial AS. Sputnik/Aleksey Nikolskyi/Kremlin via REUTERS


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Undang-undang ketiga melarang pengungkapan data pribadi pejabat keamanan Rusia, catatan yang terkadang bocor secara online dan telah digunakan oleh jurnalis investigasi untuk melacak operasi klandestin.

Pada awal bulan ini, situs web investigasi Bellingcat menggunakan catatan penerbangan dan data lain untuk mengidentifikasi sekelompok agen Dinas Keamanan Federal yang dituduh oleh Navalny mencoba meracuninya pada Agustus, tuduhan yang dibantah oleh Moskow.

Undang-undang baru lainnya memperkenalkan hukuman penjara hingga dua tahun karena fitnah online serta peraturan baru yang akan melarang pendanaan oleh "agen asing" dan memungkinkan demonstrasi dilarang karena keadaan darurat.

Baca Juga: Rusia akui jumlah kematian akibat Covid-19 terburuk ketiga di dunia

Undang-undang lain juga memberikan wewenang baru kepada otoritas untuk memberi label individu "agen asing" dan juga memenjarakan mereka selama lima tahun jika mereka gagal melaporkan aktivitas mereka dengan benar.

Selanjutnya: Rahasia kehidupan Vladimir Putin dan teori konspirasi di Rusia




TERBARU

[X]
×