kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.545.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.109   16,00   0,09%
  • IDX 5.050   20,17   0,40%
  • KOMPAS100 649   1,43   0,22%
  • LQ45 518   4,63   0,90%
  • ISSI 164   -2,40   -1,44%
  • IDX30 292   2,74   0,95%
  • IDXHIDIV20 394   5,37   1,38%
  • IDX80 75   0,27   0,36%
  • IDXV30 108   0,37   0,34%
  • IDXQ30 99   1,18   1,21%

Raja Negeri Tetangga Ini Ampuni Mantan Perdana Menteri Korupsi Rp 187 M Skandal 1MDB


Senin, 09 November 2026 / 05:37 WIB
Raja Negeri Tetangga Ini Ampuni Mantan Perdana Menteri Korupsi Rp 187 M Skandal 1MDB
ILUSTRASI. 1Malaysia Development Berhad (1MDB) (DOK/1MDB)


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Kuala Lumpur. Polemik pengampunan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak kembali mencuat. Raja Malaysia, Sultan Ibrahim Sultan Iskandar, menegaskan bahwa keputusan pengampunan bersyarat yang diberikan kepada Najib harus dihormati dan tidak boleh diperdebatkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sultan Ibrahim pada Sabtu (7/11/2026), menyusul perselisihan antara Jaksa Agung Malaysia (Attorney-General's Chambers/AGC) dan tim pengacara Najib terkait pelaksanaan tahanan rumah bagi mantan perdana menteri tersebut.

Sultan Ibrahim menegaskan, pengampunan bersyarat yang diberikan pada 18 September 2026 telah memiliki ketentuan yang jelas. Ia juga memastikan keputusan tersebut hanya berlaku untuk perkara SRC International dan tidak berkaitan dengan kasus hukum Najib lainnya.

"Perintah pengampunan bersyarat ini jelas, tegas, dan tanpa ambiguitas, serta tidak berkaitan dengan kasus-kasus lain yang melibatkan dirinya," kata Sultan Ibrahim sebagaimana dikutip dari CNA.

Ia menjelaskan, kewenangan memberikan pengampunan merupakan hak prerogatif Yang di-Pertuan Agong sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Konstitusi Federal Malaysia.

Menurutnya, keputusan tersebut harus dilaksanakan sesuai prinsip monarki konstitusional dan supremasi hukum.

Sultan Ibrahim bahkan memperingatkan bahwa pihak yang mempersoalkan perintah pengampunan tersebut sama saja dengan menentang titah Yang di-Pertuan Agong. 

Baca Juga: Arab Saudi Cegat Rudal Balistik dan Jelajah Houthi yang Mengarah ke Riyadh

Kronologi pengampunan Najib Razak

Najib sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana sebesar 42 juta ringgit Malaysia milik SRC International, bekas anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) atau setara Rp 187 miliar.

Atas kasus tersebut, Najib mulai menjalani hukuman penjara pada 23 Agustus 2022 dengan vonis awal 12 tahun penjara.

Namun, pada 2024, Dewan Pengampunan Malaysia memangkas masa hukumannya menjadi enam tahun. Besaran denda yang semula mencapai 210 juta ringgit Malaysia juga dikurangi menjadi 50 juta ringgit Malaysia.

Pada 18 September 2026, Sultan Ibrahim kembali memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib. Keputusan tersebut memungkinkan Najib menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028, dengan salah satu syarat membayar denda 50 juta ringgit Malaysia.

Denda tersebut setara sekitar Rp 223 miliar. Pembayarannya akhirnya diselesaikan pada Jumat (6/11/2026) melalui penggalangan dana yang dilakukan partai pendukung Najib, United Malays National Organisation (UMNO).

Dengan terpenuhinya persyaratan pembayaran tersebut, tim pengacara Najib menilai kliennya sudah memenuhi ketentuan untuk menjalani sisa hukuman di kediamannya. 

Baca Juga: Arab Saudi Cabut Peringatan Bahaya di Wilayah Kaya Minyak, Rudal Houthi Dicegat

Jaksa Agung Malaysia minta tahanan rumah ditangguhkan

Meski denda telah dibayarkan, Najib belum dapat menjalani tahanan rumah di kediamannya di Kuala Lumpur.

Hal ini menyusul langkah AGC yang meminta agar pelaksanaan tahanan rumah ditangguhkan sementara. Jaksa Agung menilai masih terdapat persoalan hukum yang perlu diperjelas sebelum keputusan pengampunan tersebut dilaksanakan.

AGC mengidentifikasi dua kemungkinan penafsiran atas dampak pembayaran denda 50 juta ringgit Malaysia terhadap sisa hukuman Najib dalam kasus SRC International.

Pertama, Najib tetap harus menjalani sisa hukuman penjara dalam kasus SRC International hingga 23 Agustus 2028, tetapi pelaksanaannya dilakukan melalui tahanan rumah.

Kedua, pembayaran denda tersebut dapat ditafsirkan sebagai pemenuhan syarat yang membuat seluruh hukuman dalam perkara SRC International, termasuk hukuman penjara, dianggap selesai.

Persoalan tersebut dinilai penting karena Najib juga menghadapi perkara korupsi dan pencucian uang dalam kasus 1MDB yang berbeda.

Dalam perkara terpisah tersebut, Najib dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Hukuman itu dijadwalkan mulai dijalankan setelah masa hukuman dalam kasus SRC International berakhir.

Dengan demikian, kepastian mengenai kapan hukuman SRC International dinyatakan selesai akan menentukan awal pelaksanaan vonis 15 tahun penjara dalam perkara 1MDB.

AGC juga menyebut permohonan penangguhan pelaksanaan hukuman dan denda dalam kasus 1MDB selama proses banding telah ditolak Pengadilan Tinggi pada 14 Oktober 2026.

Lembaga tersebut menegaskan, permintaan penangguhan bukan bertujuan menggugat kewenangan raja ataupun membatalkan pengampunan. AGC hanya ingin memastikan pelaksanaan keputusan kerajaan dan putusan pengadilan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. 

Tonton: Pengemudi Ojol Desak Perusahaan Aplikasi Bertanggung Jawab

Pengacara Najib desak tahanan rumah segera dilaksanakan

Di sisi lain, tim pengacara Najib dari Shafee & Co menolak langkah AGC yang meminta penangguhan pelaksanaan tahanan rumah.

Mereka menilai tidak ada dasar hukum untuk tetap menahan Najib di Penjara Kajang setelah seluruh persyaratan pengampunan bersyarat dipenuhi.

Pengacara Najib juga menyatakan Pengadilan Tinggi telah menerbitkan perintah resmi yang memungkinkan kliennya menjalani tahanan rumah setelah pembayaran denda diselesaikan.

Selain itu, mereka berpendapat AGC tidak memiliki kewenangan untuk menangguhkan ataupun membatalkan keputusan pengampunan yang merupakan hak prerogatif Yang di-Pertuan Agong.

Tim pengacara juga menilai perkara 1MDB yang terpisah tidak semestinya menghambat pelaksanaan pengampunan dalam kasus SRC International.

Atas dasar itu, mereka mendesak agar Najib segera dipindahkan ke kediamannya di Kuala Lumpur untuk menjalani sisa masa hukuman melalui tahanan rumah.







Sumber: https://www.kompas.com/global/read/2026/11/08/154133670/korupsi-rp-187-m-kenapa-najib-razak-diampuni-raja-malaysia?page=all#page2.


 

Asing dan Smart Money Mulai Bergerak, Saham Apa yang Diburu?




TERBARU

[X]
×