Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Kuala Lumpur. Korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan seorang menteri tak hanya terjadi di Indonesia. Di negeri tetangga, Malaysia, seorang menteri juga didakwa korupsi dana haji dengan kerugian sekitar Rp 3,7 triliun.
Di Indonesia, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi haji tahun 2024. Kasus ini berkaitan dengan penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama, pada masa Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai menteri.
KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Di Malaysia, mantan Menteri di Departemen Perdana Menteri Malaysia untuk Urusan Agama, Jamil Khir Baharom, didakwa terkait dugaan penyalahgunaan dana Lembaga Tabung Haji senilai RM 860,3 juta atau sekitar Rp 3,7 triliun.
Mengutip Channel News Asia, Senin (14/9/2026), Jamil Khir (65) menghadapi tiga dakwaan di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan dana Tabung Haji kepada perusahaan real estat di Arab Saudi pada periode 2015 hingga 2017.
Jamil Khir mengaku tidak bersalah atas seluruh dakwaan yang dibacakan di hadapan Hakim Rosli Ahmad.
Baca Juga: Bessent Membela Kebijakan Ekonomi Trump, Ungkap Rencana Bertemu Pejabat China
Rincian dana Tabung Haji yang dipersoalkan
Berdasarkan surat dakwaan, Jamil Khir diduga secara tidak jujur menyebabkan Tabung Haji mengalihkan aset atau dananya kepada Al-Rawda Real Estate Development and Projects Management Co Ltd.
Berikut rincian tiga transaksi yang menjadi pokok perkara:
1. 3 April 2015: RM 42,942,074 atau sekitar Rp 184,4 miliar.
2. 14 Desember 2016: RM 288,172,134.64 atau sekitar Rp 1,24 triliun.
3. 17 Agustus 2017: RM 529,194,561.87 atau sekitar Rp 2,28 triliun.
Total nilai ketiga transaksi tersebut mencapai RM 860,3 juta. Seluruh perbuatan yang didakwakan disebut terjadi di kantor Jamil Khir di Putrajaya, Malaysia.
Dakwaan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 403 KUHP Malaysia. Jika terbukti bersalah, ketentuan ini mengatur hukuman penjara antara enam bulan hingga lima tahun, hukuman cambuk, serta denda.
Tonton: Presdir Summarecon Agung (SMRA) Ditangkap KPK, Sahamnya Ambles 6%
Jamil Khir dapat jaminan RM 300.000
Dalam persidangan tersebut, Hakim Rosli Ahmad mengabulkan pembebasan Jamil Khir dengan jaminan sebesar RM 300.000 atau sekitar Rp 1,29 miliar.
Hakim juga memerintahkan Jamil Khir menyerahkan paspornya kepada pengadilan selama proses hukum berlangsung.
Nilai jaminan tersebut lebih rendah dibandingkan permintaan jaksa penuntut yang sebelumnya mengusulkan jaminan RM 1 juta atau sekitar Rp 4,3 miliar.
Jamil Khir diwakili pengacara Hisham Teh Poh Teik. Ia sebelumnya ditangkap Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) pada 1 September 2026 dan menjalani masa penahanan untuk membantu penyelidikan.
Skandal Tabung Haji rugikan negara lebih dari Rp 4,3 triliun
Kasus yang menjerat Jamil Khir berkaitan dengan hasil investigasi Komisi Penyelidikan Kerajaan atau Royal Commission of Inquiry (RCI) terhadap pengelolaan dan tata kelola Tabung Haji.
Laporan RCI setebal 252 halaman tersebut mengungkap dugaan campur tangan politik, kegagalan tata kelola, serta investasi bermasalah dalam pengelolaan lembaga dana haji Malaysia.
Berdasarkan laporan tersebut, Tabung Haji mengalami kerugian lebih dari RM 1 miliar atau setara lebih dari Rp 4,3 triliun selama periode 2014 hingga 2020.
Laporan RCI itu dibuka untuk publik pada 29 Juli 2026, sekitar empat tahun setelah komisi menyelesaikan penyelidikannya pada Juli 2022.
Tabung Haji merupakan lembaga yang membantu masyarakat Muslim Malaysia menabung untuk ibadah haji sekaligus mengelola kesejahteraan para jemaah. Lembaga ini mengelola simpanan lebih dari 9,8 juta nasabah.
Baca Juga: Diancam Mogok Kerja, Perusahaan Chip Ini Janji Beri Bonus Besar, Hampir Rp 2 Miliar
Mantan pejabat Tabung Haji juga terseret
Jamil Khir menjadi pejabat dengan posisi tertinggi yang didakwa dalam rangkaian kasus terkait skandal Tabung Haji.
Ia menjabat sebagai Menteri di Departemen Perdana Menteri untuk Urusan Agama pada periode 2009 hingga 2018, di bawah pemerintahan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Sebelumnya, mantan Ketua Tabung Haji, Abdul Azeez Abdul Rahim, juga didakwa dalam perkara yang berkaitan dengan lembaga tersebut.
Abdul Azeez diduga menggunakan jabatannya untuk memengaruhi keputusan investasi senilai RM 190 juta atau sekitar Rp 817 miliar pada sebuah perusahaan yang diduga memiliki kepentingan terhadap dirinya.
Rangkaian proses hukum ini berlangsung setelah laporan RCI Tabung Haji dipublikasikan dan menjadi dasar penyelidikan oleh otoritas Malaysia.
Meski demikian, seluruh dakwaan terhadap Jamil Khir masih harus dibuktikan melalui proses pengadilan. Pengakuan tidak bersalah berarti perkara akan berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku di Malaysia.
Sebagian artikel tayang di https://www.kompas.com/tren/read/2026/09/16/073000565/mantan-menteri-agama-malaysia-didakwa-korupsi-dana-haji-rp-3-7-triliun.














